Sukses

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham oleh Ketua IPW

Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas laporan Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas laporan Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Namun, Vivid belum bisa menjelaskan keterangan lebih lanjutnya dikarenakan proses penyelidikan sebagaimana dilaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik masih diproses oleh pihaknya.

"Dan masih berproses ya," jelasnya.

Sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana telah mempolisikan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan itu sebagaimana surat tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, nama Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi.

"Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 dini hari.

Namun, Yogi pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dengan membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti, guna menyangkal laporan Sugeng di KPK.

"Silahkan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Penerimaan Uang Rp7 Miliar

Kemudian saat disinggung soal penerimaan uang Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar melalui perantara asprinya, Yogi turut menyangkal. Dengan menantang, Sugeng untuk membuktikan laporannya tersebut.

"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silahkan. kalau memang benar silahkan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ucapnya.

Adapun, Yogi pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, turut mencantumkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pihak terlapor Sugeng.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.