Bareskrim: Gas N2O Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM

Hasil uji laboratorium Polri dan BPOM menyebut Whip Pink berisi gas N2O standar medis dan diduga tidak dirancang untuk penggunaan industri kuliner.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Whip Pink N2O tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan BPOM.
  • Produk berisi N2O murni standar medis, bukan bahan tambahan pangan.
  • Nozzle dirancang untuk dihirup langsung, berpotensi bahaya kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O).

"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Eko mengatakan hasil uji laboratorium forensik Polri bersama BPOM menunjukkan Whip Pink berisi gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

Selain itu, penyidik juga mengantongi keterangan ahli yang menyebut nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tersebut tidak kompatibel dengan alat pembuat krim untuk kebutuhan kuliner.

"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan pencantuman Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan diduga hanya digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.

"Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," ucap Eko.

 

 

Dua Bos Pabrik Whip Pink Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan untuk industri kuliner.

"Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan," kata Rizky.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6