BPOM Ungkap Fungsi Utama Dinitrogen Monoksida yang Kerap Disalahgunakan Jadi Gas Tertawa

Ini fungsi utama dinitrogen monoksida alias gas tertawa menurut BPOM, bukan untuk hilangkan masalah sesaat.

Diterbitkan 09 April 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fungsi utama dinitrogen monoksida (N₂O) yang kerap disalahgunakan jadi gas tertawa. N₂O dimanfaatkan di dunia medis untuk memabtasi sedasi. 

“Dinitrogen monoksida sebetulnya itu gas medik yang digunakan di ruang anestesi atau ruang bius. Sebetulnya untuk membantu proses sedasinya. Sehingga sebelum pasien itu dioperasi, dengan penggunaan gas ini, pasien akan mengantuk kemudian hilang rasa cemasnya, itu fungsi utamanya,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam temu media di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sayangnya, gas ini belakangan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Gas ini digunakan secara ilegal karena memiliki efek euforia, sedasi atau efek tenang, dan efek tertawa.

“Makanya disebut gas tertawa, karena pada saat menghirup gas ini mereka merasa hilang segala masalah hidupnya,” ujar Taruna.

Dampak jangka pendek dari penyalahgunaan dinitrogen monoksida adalah hendaya atau gangguan fungsi sosial. Sementara, dalam jangka panjang, gas ini dapat memicu ketergantungan.

“Khususnya ketergantungan atau adiktif secara psikologis. Bisa pula memicu gangguan pernapasan, hipoksia, dan ujung-ujungnya meninggal,” jelas Taruna.

Dia menambahkan, gas tertawa tak hanya hadir dalam bentuk kemasan kaleng bermerek seperti Whip Pink dan Baby Whip, tapi bisa pula tanpa merek.

“Ada yang tanpa merek, hanya menggunakan tabung kemudian dimasukkan ke balon, kemudian dari balon dihisap. Biasanya digunakan di tempat-tempat hiburan,” paparnya.

Pengamanan Puluhan Produk Baby Whip

Dalam kesempatan yang sama, Taruna mengumumkan bahwa pihaknya telah produk N₂O dalam kemasan tabung bertuliskan Baby Whip.

Dari bentuk dan isinya, produk ini mirip dengan Whip Pink yang beberapa bulan belakangan viral di media sosial karena banyak disalahgunakan.

Taruna mengatakan bahwa produk-produk ini ditemukan di sebuah rumah tinggal kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Ini merupakan suatu hal yang penting kita informasikan ke publik, karena kita tahu bahwa yang berhubungan dengan dinitrogen monoksida sudah beberapa bulan ini menjadi topik panas dan menjadi atensi nasional. Karena diduga penyalahgunaan gas medis ini telah menyebabkan adanya korban jiwa,” kata Taruna.

Taruna memaparkan, pada 2 April 2026, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan, didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan. Operasi dilakukan pada sebuah rumah tinggal berstatus kontrakan, beralamat di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N₂O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan, dengan modus penjualan secara daring,” jelasnya.

Dari penindakan ini ditemukan barang bukti sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau yang disebut gas tertawa, dengan rincian:

  • Tabung berisi gas N₂O Baby Whip 2,2 liter sebanyak 51 pieces (pcs)
  • Tabung berisi gas N₂O Baby Whip 640 gram sebanyak 42 pcs
  • Tabung berisi gas N₂O 1 kg sebanyak 2 pcs
  • Tabung berisi gas N₂O 2 kg sebanyak 1 pcs
  • Tabung berisi gas N₂O 4 kg sebanyak 2 pcs
  • Tabung berisi gas N₂O 7 kg sebanyak 4 pcs.

Ditemukan pula tabung kosong dengan rincian:

  • Tabung kosong gas N₂O Baby Whip 2,2 liter sebanyak 5 pcs
  • Tabung kosong gas N₂O Baby Whip 1.250 gram sebanyak 1 pcs
  • Tabung kosong gas N₂O Baby Whip 640 gram sebanyak 10 pcs
  • Tabung kosong gas N₂O 7 kg sebanyak 4 pcs.

Ada pula temuan alat dan bahan kemasan dengan rincian sebagai berikut:

  • Alat pemanas sealer sebanyak 1 pcs
  • Plastik segel sebanyak 2 roll
  • Plastik sebanyak 1 bungkus
  • Kardus kemasan 640 gram kali 6 sebanyak 3 pcs
  • Kartus kemasan 640 gram kali 1 sebanyak 61 pcs
  • Tutup tabung sebanyak 1 pcs
  • Kabel ties sebanyak 5 bungkus
  • Lakban sebanyak 3 pcs
  • Nosle sebanyak 3 dus sebagai alat bantu penggunaan dinitrogen monoksida produk Baby Whip.

Ancaman bagi Pengedar

Sebagai tindak lanjut, perkara ini sedang diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran produksi atau pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dengan kewenangan terkait sediaan farmasi diduga sebagai yang dimaksud pada Pasal 436 ayat 1 juncto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.