Sukses

Tak Akan Lapor Balik, Wamenkumham Eddy Hiariej Anggap IPW Bukan Lawan Seimbang

Wamenkumham Eddy Hiariej enggan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meski aduannya ke KPK dinilai sebagai fitnah. Salah satu alasannya, karena IPW merupakan LSM yang bertugas sebagai pengawas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait aduannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pun membeberkan sejumlah alasan dirinya tak akan melaporkan balik Sugeng. "Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," ujar Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Eddy baru saja mengklarifikasi laporan terkait dugaan adanya penerimaan uang Rp7 miliar terhadap dirinya melalui dua asisten pribadinya. Eddy merasa laporan yang disampaikan IPW itu sudah mengarah ke fitnah. Meski demikian, Eddy tak akan melaporkan balik IPW ke aparat penegak hukum.

Alasan pertama, kata Eddy, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas sebagai pengawas. Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya untuk melakukan kontrol sosial.

"IPW kan LSM, tugasnya watch, ya silakan. Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," kata dia.

Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. Dia mengatakan, dalam peperangan itu harus mencari lawan yang seimbang.

"Sistem peradilan pidana di mana pun the batle mode, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ucap Eddy Hiariej.

Eddy pun menanggapi langkah asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri lantaran disebut sebagai perantara penerimaan uang. Eddy menyatakan, tindakan tersebut merupakan hak pribadi Yogi sebagai warga negara. Apalagi, Yogi bukan pejabat negara dan bukan pula aparatur sipil negara (ASN).

"Saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya, saya tidak (melapor). Oleh karena itu tadi, itu tugasnya dia, biarkan berkoar-koar enggak apa-apa itu sebagai sesuatu kontrol sosial, yang kedua, kalau pejabat negara diadukan, ya dia berkewajiban memberikan klarifikasi. Jadi tidak perlu saya tanggapi serius," kata Edward Omar Sharif Hiariej menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asisten Wamenkumham Laporkan Ketua IPW

 

Diketahui, Yogi Ari Rukmana (YAR) tak terima dengan laporan IPW ke KPK. Yogi pun melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.

Laporan polisi dilayangkan aspri Wamenkumhan itu lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang ke Wamenkumham Eddy. Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar. Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.

“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dinihari.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pelaporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleb Eddy.

Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).

Eddy enggan berkomentar lebih terkait pelaporan ini. Namun Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada dua asisten pribadinya.

"Silakan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Ketua IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK

Sebelumya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK, Selasa (14/3/2023). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penerimaan uang oleh Eddy dari dua asisten pribadinya.

"Jadi saya datang hari ini utk membuat pengaduan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yg terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Sugeng di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Menurut Sugeng, Eddy menerima uang sekitar Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. Sugeng menyebut Eddy menerima uang tersebut karena sudah membantu seseorang. Hanya saja Sugeng belum menjelaskan detail.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan, walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, ada dua peristiwa yang menjadia acuan dirinya melaporkan Eddy.

"Ini terkait posisi sebagai wamen, terkait dengan dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ucap Sugeng.

KPK sendiri mengaku sudah menerima laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK bakal memverifikasi laporan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui dua asisten pribadinya.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Ali mengatakan, untuk memastikan laporan tersebut masuk ranah KPK, maka tim lembaga antirasuah akan mencari keterangan dan informasi lanjutan dari Sugeng sebagai pelapor.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.