Sukses

Terkena Sanksi Disiplin, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Juga Diproses Pidana

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jawa Tengah diproses secara hukum pidana.

Liputan6.com, Semarang - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jawa Tengah diproses secara hukum pidana.

"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," katanya, Minggu (19/3/2023), dikutip dari Antara.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Iqbal menambahkan meski telah dijatuhi sanksi disiplin, hal tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungut hingga Rp 2,5 Miliar

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.