Sukses

Saldi Isra Terpilih Sebagai Wakil Ketua MK, Pemilihan Ketua Lanjut Putaran Kedua

Mahkamah Konstitusi menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua di gedung MK, Jakarta, hari ini Rabu (15/3/2023). Dalam voting, nama Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua di gedung MK, Jakarta, hari ini Rabu (15/3/2023). Dalam voting, nama Saldi Isra terpilih sebagai wakil ketua.

Dalam voting tersebut, Saldi Isra mengantongi lima suara. Dia mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Selain itu suara abstain 1 suara. Sedangkan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara alias nol. 

"Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028," ujar Anwar Usman membacakan putusan voting, Rabu (15/3/2023).

Untuk pemilihan ketua MK masih berlangsung putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.

Sebelumnya Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, hari ini akan ada pemilihan terhadap ketua dan wakil ketua.

Diketahui, dengan pemilihan ini maka posisi Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai ketua akan selesai, dan kekosongan kursi wakil ketua yang ditinggalkan Aswanto karena diberhentikan DPR akan mendapatkan pengganti.

"Dimulai jam 11 WIB,” kata Fajar saat dikonfirmasi Liputan6.com soal rapat pemilihan tersebut, Rabu (15/3/2023).

Fajar menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno. Menurut dia sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.

"Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat," tutur Fajar.

Fajar melanjutkan, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

"Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.

Fajar memastikan, sesuai pertaruran Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.

"PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.

Sebagai penjelasan detil, berikut isi dari PMK 6/2003 yang disebutkan Fajar Laksono:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.