Sukses

Di Sidang Paripurna, F-PKS Desak Pemerintah Terbitkan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja

Sesuai Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin AK meminta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pencabutan Perppu Cipta Kerja. Dia menilai, pencabutan perlu dilakukan karena Perppu tak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.

"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa (14/3/2023).

Amin menjelaskan, sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.

Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka dia menilai Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.

Sebelumnya, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu telah diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III lalu, namun tidak kunjung mendapatkan pengesahan.

Amin memaparkan, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, telah menjelaskan peraturan agar Perppu bisa ditetapkan menjadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

Dia pun mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pimpinan Soal Pencabutan Perppu Cipta Kerja

Menanggapi interupsi dari Amin, wakil ketua DPR RI Lodewick Freidrich Paulus yang memimpin sidang menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR.

Dia menyebut forum pimpinan akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.

"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," kata Lodewick.

Adapun sidang paripurna hari ini hanya dipimpin oleh tiga pimpiman DPR yang hadir secara luring. Diantaranya Lodewick, Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel. 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.