Sukses

Kontrak Politik Jokowi hingga Anies Baswedan di Tengah Polemik Tanah Merah Plumpang

Lantas, apa peran Jokowi terkait warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu?

Liputan6.com, Jakarta Beredar potret dokumen kontrak politik Joko Widodo atau Jokowi saat kampanye sebagai balon gubernur pada pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta periode 2012-2017 silam.

Kontrak politik ini muncul buntut kebakaran Depo Pertamina Plumpang, pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu. Dimana sengketa lahan Tanah Merah kembali menjadi sorotan.

Lantas, apa peran Jokowi terkait warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu?

Jokowi menandatangani kontrak politik tersebut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 15 September 2012. Dokumen dibuat bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC).

Bertajuk Jakarta Baru: Pro Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan, dan Partisipasi Warga, setidaknya ada tiga poin utama dalam kontrak politik Jokowi tersebut. Adapun isinya antara lain mengenai keterlibatan warga dalam penyusunan pembangunan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga, serta keterbukaan dan penyebarluasan informasi.

Pada poin pertama kontrak itu, warga meminta Jokowi untuk dilibatkan dalam penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan kota.

Lalu, kontrak politik selanjutnya berisi tuntutan pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota yang meliputi dua hal, yakni Jokowi diminta melegalkan kepemilikan tanah yang telah ditempati selama 20 tahun lebih dan diminta untuk tidak melakukan penggusuran terhadap permukiman kumuh.

"Legalisasi kampung ilegal yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik," demikian bunyi kontak politik Jokowi tersebut, dikutip Senin (6/3/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kontrak Politik Jokowi-Anies kepada Warga Tanah Merah

"Permukiman kumuh tidak digusur tapi ditata. Permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin," demikian isi kontrak politik Jokowi.

Poin terakhir, Jokowi diminta untuk melindungi dan menata ekonomi informasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.

Tidak hanya milik Jokowi, sebelumnya kontrak politik milik Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan juga dibongkar. Kontrak politik itu, dibuat Anies bersama Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) dan diteken pada 2 Oktober 2016.

Baik kontrak politik milik Jokowi dan Anies, keduanya punya isi yang tidak jauh berbeda. Jokowi diketahui menepati janjinya kepada masyarakat Tanah Merah saat terpilih jadi Gubernur DKI Jakarta.

Tercatat, pada 13 Maret 2013, Jokowi memberikan KTP untuk 1.665 jiwa dan 715 Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan bagi warga yang berada di wilayah tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Pemberian KTP Tidak Serta Merta Warga Mengklaim Tanah

Namun, pada 14 Januari 2013, waktu sebelum KTP diserahkan, Jokowi pernah menyampaikan bahwa pemberian KTP di lokasi yang bersengketa dengan Pertamina itu ada syaratnya.

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan bahwa pemberian KTP tidak serta merta menjadi pegangan untuk mengklaim tanah itu menjadi milik warga. Kala itu, Jokowi juga mengakui bahwa dia belum memahami dan mengetahui status kepemilikan tanah yang ditempati warga.

"Pertamina juga belum punya pegangan. Jadi, tidak ada salahnya kami berikan KTP," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, 14 Januari 2013.

Sementara itu, Anies Baswedan menepati janjinya dengan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara, pada 2021.

Adapun IMB yang dikantongi warga tersebut, bukanlah IMB perorangan, yang disebut Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena tidak ada kaitannya dengan kepemilikan lahan.

Perihal terbitnya IMB di kawasan dekat Depo Pertamina ini, diungkit anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Dia menyinggung janji politik Anies Baswedan terhadap Kampung Tanah Merah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.