Sukses

Simak Syarat, Prosedur, hingga Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2023, Jangan Sampai Ketinggalan!

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 sudah kembali dibuka. Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka sejak 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 sudah kembali dibuka. Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dibuka sejak 14 Februari hingga 31 Oktober 2023.

Namun, proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) telah berlangsung pada 16 Februari hingga Senin kemari 27 Februari 2023. Hal tersebut melansir laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Lalu apa itu KIP Kuliah? Program KIP Kuliah hanya akan diberikan kepada bagi para siswa yang memiliki prestasi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, namun terkendala biaya.

Untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah ini, seorang lulusan SMA/SMK/Sederajat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi harus mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

"Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C)," tulis laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Kemudian, siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal. Berikut masa studi normal:

- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta

- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta

- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta

- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta

Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).

Berikut syarat, prosedur, hingga cara pendaftaran KIP Kuliah 2023 dihimpun Liputan6.com dari laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid,

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah,

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos,

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

 

3 dari 5 halaman

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps,

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif,

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah,

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan,

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri),

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host,

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Tambahan: NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

 

4 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar via Aplikasi

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah dengan melakukan pendaftaran. Adapun cara pendaftaran untuk mendapatkan KIP-Kuliah ada dua, yakni melalui aplikasi dan melalui website.

Adapun cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar melalui aplikasi adalah sebagai berikut;

1. Unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi tersebut, lalu lakukan input data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.

3. Setelah data berhasil diinput, data pendaftaran akan melalui proses validasi NISN yang akan dilakukan oleh Dapodik Kemendikbud. Sedangkan NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.

4. Setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

5. calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.

6. Setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

7. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.

8. setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.

 

5 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar via Website

Selain melakukan pendaftaran melalui aplikasi, pendaftar juga bisa dilakukan melalui website. Adapun cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah melalui website antara lain adalah sebagai berikut:

1. Bukan browser lalu akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Pilih daftar baru.

3. Setelah itu, masukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN. Selain itu, calon peserta juga diminta memasukkan alamat email yang masih aktif.

4. Jika data tersebut berhasil divalidasi, peserta akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email. Oleh karena itu, penting untuk memasukkan alamat email aktif yang palings ering digunakan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih padaseleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Demikian adalah dua cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka, baik melalui aplikasi maupun website. Jika menemui kendala dalam hal pendaftaran, Anda bisa menyampaikan keluhan melalui email di pengaduan@kemdikbud.go.id.

Selain melalui email, keluhan terkait pendaftaran peserta KIP-Kuliah juga bisa disampaikan melalui akun media sosial resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di Instagram @pusplapdik_dikbud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.