Sukses

Dalami Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny Plate Sudah 6 Jam Diperiksa Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Menkominfo Johnny Plate belum kunjung keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Terhitung sudah 6 jam dia berada di dalam untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya pada Senin, 13 Februari 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP) yang diketahui merupakan adik dari Johnny G Plate.

Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya yakni AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, J selaku Sekretaris Direktur Utama BAKTI Kominfo, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, dan TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.

Johnny Plate sendiri tiba di gedung Bundar Kejagung pada pukul 08.50 WIB dengan menggunakan mobil hitam Toyota Innova. Politikus NasDem ini keluar dari mobil sambil ditemani oleh pihak pengacaranya.

Plate yang mengenakan kemeja batik warna biru dengan corak batik, langsung masuk ke gedung bundar Kejagung untuk diperiksa oleh penyidik Jampidsus sambil membawa sejumlah berkas. Tidak ada perkataan yang dilontarkannya ketika awak media bertanya perihal kehadirannya hari ini.

Kehadiran Plate pun terbilang lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejagung. Johnny Plate sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Yakin Menkominfo Datang Penuhi Panggilan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini statusnya sebagai menteri tidak akan membuatnya mangkir dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Saya yakin (datang) ya, nggak mungkin seorang menteri (mangkir). Pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” tutur Febrie kepada Liputan6.com, Jumat (10/2/2023).

Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Menkominfo Johnny G Plate untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kita lihat (perkembangannya) setelah menteri dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Yang pasti, lanjut Febrie, penyidik tidak membedakan perlakuan terhadap saksi dalam kasus yang tengah ditangani sekalipun berbeda jabatan, bahkan setingkat menteri sekalipun. Menkominfo Johnny G Plate akan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, tidak perlu tim yang menyusul ke Medan atau pun lokasi lainnya.

“Semua di mata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 orang seagai tersangka. Adapun tersangka yang baru ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

 

3 dari 3 halaman

Peran 5 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Adapun peran Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Begitu juga tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. "Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.