Sukses

Sidang Vonis Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Rabu 15 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan jadwal sidang vonis Richard Eliezer setelah mendengarkan duplik yang disampaikan oleh pengacara Ronny Talapessy. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso sebelumnya berkonsultasi dengan hakim anggota sebelum menentukan tanggal sidang vonis.

"Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari 2023,” ujar dia, Kamis, 2 Februari 2023 seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Adapun sidang vonis ini Richard Eliezer hanya digelar sendiri. Sidang vonis empat terdakwa lainnya terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir digelar pada 13 dan 14 Februari 2023. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi akan jalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf jalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun lantaran terbuksi terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Richard Eliezer telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Richard Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” kata jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pertimbangan Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa pun menyampaikan sejumlah pertimbangan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Salah satunya hal yang memberatkan yaitu terdakwa menjadi eksekutor sehingga akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Perbuatan Richard Eliezer juga menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa menyampaikan dalam surat dakwaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

3 dari 6 halaman

Pleidoi, Richard Pertanyakan Harga Kejujuran yang Dibayar 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer pun berstatus menjadi justice collaborator pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Pada saat sidang nota pembelaan atau pleidoi ini juga Richard Eliezer mempertanyakan vonis 12 tahun penjara dan statusnya sebagai justice collaborator. Richard Eliezer membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. Pleidoi Richard Eliezer berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”

Sebelumnya ia juga kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dari Almarhum Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar–besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm. Bang Yos, tidak ada kata – kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Richard.

 

4 dari 6 halaman

Minta Maaf kepada Orangtua

Ia juga meminta maaf kepada orangtua dan keluarga. Richard Eliezer meminta maaf telah membuat ayah dan ibu bersedih dan lelah.

'Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini', sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. 'Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini,” kata Richard.

“"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai – nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil." Ia menambahkan.

Richard juga meminta maaf kepada Kapolri dan penyidik dalam perkara tersebut. Ia sempat tidak berkata sebenarnya dan akhirnya menemukan jalan kebenaran dan mengungkapkannya.

"Di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar dia.

5 dari 6 halaman

Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Adapun dalam sidang replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer pada Senin, 30 Januari 2023, JPU kembali menyampaikan pertimbangan menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

JPU menilai, Richard Eliezer berperan sebagai sebagai eksekutor yang melakukan penembakan kepada korban Brigadir J.

"Penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor, atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan terahadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak 3-4 kali," tutur JPU.

JPU mengatakan, Richard Eliezer memiliki peran yang lebih dominan dibanding terdakwa lainnya. Meski, dia bukan pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tedakwa Richard Eliezer yang memiliki peran lebih dominan dibandingkan peran para terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menjawab tentang tingginya tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Menurut JPU, keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan sesuai SOP penanganan pidana umum yang berlaku.

"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard Eliezer, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana terhadap Richard Eliezer dan berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana, tanpa tendensi apapun. Tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan" kata JPU.

6 dari 6 halaman

Pengacara Sampaikan Status Justice Collaborator

Sementara itu, pada sidang duplik, pengacara Richard Eliezer menyampaikan peranan justice collaborator. Ini sebagai upaya pembelaan terakhir sebagai terdakwa. Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun.

Ia menilai, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.

Ronny menuturkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Ronny.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.