Sukses

U-Turn Depan Gerbang Tol Karawaci 4 Akan Ditutup Permanen Mulai 18 Februari 2023

Jasamarga akan menutup permanen U-Turn atau lokasi putar balik di depan GT Tol Karawaci 4 Tol Jakarta-Tangerang mulai Sabtu 18 Februari 2023. Masyarakat yang mau putar balik diimbau menggunakan U-Turn sebelum area tol.

Liputan6.com, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad menyatakan bahwa lokasi putar balik atau U-Turn di depan gerbang Tol Karawaci 4, Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan ditutup permanen.

Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola ruas Tol Jakarta-Tangerang, penutupan U-Turn secara permanen ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas serta penerapan aturan berkendara di jalan tol.

“Hal ini sebagai upaya memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” kata Pgs Senior Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Aprimon dalam keterangan pers diterima, Sabtu (11/2/2023).

Aprimon mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan otoritas terkait, dan penutupan ini dilakukan dengan seizin aparat Kepolisian.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 6 Ayat 1 poin (a) bahwa “Jalan tol harus mempunyai spesifikasi tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau harus mempunyai spesifikasi jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh."

Aprimon menyatakan, penutupan lokasi putar balik atau U-Turn di depan Gerbang Tol (GT) Karawaci 4 ini akan dimulai pada Sabtu tanggal 18 Februari 2023 pukul 00.00 WIB.

Selain itu, penutupan lokasi putar balik ini juga dilakukan sebagai langkah pembatasan kendaraan yang dapat memasuki jalan tol atau akses jalan tol yaitu hanya kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

“Saat ini lokasi putar balik di depan GT Karawaci tersebut dilintasi oleh kendaraan mobil dan juga motor, padahal lokasi itu sudah masuk bagian dari jalan tol, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 Pasal 38, bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujar Aprimon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Putar Balik Sebelum Area Tol

Aprimon menambahkan, setelah penutupan permanen U-Turn tersebut, diimbau kepada pengguna jalan dapat menggunakan lokasi putar balik sebelum memasuki area jalan tol.

“Untuk memastikan pengguna jalan dan masyarakat terinfomasi dengan baik, Jasamarga Metropolitan Tollroad melakukan sosialisasi penutupan lokasi putar balik ini melalui spanduk, Dynamic Massage Sign (DMS), media sosial dan media konvensional,” kata dia menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.