Sukses

Kabar Harta Filri Bahuri di Swiss Disita, KPK Pastikan Hoaks

Menurut Ali, jika ada berita menyimpang yang mengatasnamakan lembaga antirasuah, masyarakat bisa mengonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi isu harta Ketua Firli Bahuri yang berada di Swiss disita. KPK memastikan isu tersebut tidak benar dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

"KPK memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Dalam video yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan itu menampilkan pernyataan pimpinan, dewan pengawas, serta juru bicara KPK. Video juga menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK.

Dalam video juga menampilkan narasi senjata makan tuan dan pengakuan mengejutkan istri Firli Bahuri. "Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," kata Ali.

Ali meminta masyarakat mampu memilah informasi dengan benar serta tak asal menyebarkan berita hoaks. Menurut Ali, jika ada berita menyimpang yang mengatasnamakan lembaga antirasuah, masyarakat bisa mengonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198.

"Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harta Pimpinan KPK Telah Disampaikan dalam LHKPN

Ali menyebut harta pimpinan KPK sebagai penyelanggara negara telah disampaikan dalam laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN).

Menurut Ali, LHKPN dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara.

"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 sampai dengan 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

"Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Di Depan Jokowi, Firli Bahuri Pamer Capaian KPK

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memamerkan hasil kinerja lembaga antirasuah di hadapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Adapun dia dipanggil Jokowi berkaitan dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Firli yang saat itu disinggung soal buronan Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap malah memamerkan hasil kinerja KPK selama berdiri. Firli menyebut selama berdiri KPK memiliki 21 buronan.

"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk DPO. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang. Sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi," ujar Firli di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Firli menyebut belum lama ini pihaknya berhasil mengamankan buron kasus gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM).

"Teranyar yang kita tangkap adalah IA (Izil Azhar) yang kita tangkap di Aceh, dan sekarang sedang menjalani proses hukum," kata dia.

Sementara empat buron lainnya, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama masih terus diburu oleh pihaknya. Dia berharap keempatnya segera ditemukan dan ditangkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.