Sukses

Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemerintah Diminta Gunakan Bahan Ramah Lingkungan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, masih ada 3,28 persen rumah tangga di Indonesia yang pernah kekurangan air minum minimal 24 jam pada 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kebutuhan air bersih di Indonesia dinilai belum memadai. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, masih ada 3,28 persen rumah tangga di Indonesia yang pernah kekurangan air minum minimal 24 jam pada 2022. Persentase tersebut meningkat 0,01 persen poin dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,27 persen.

Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Sumber Daya Air merilis data layanan air pipa sebesar 21,69 persen se-Indonesia. Di mana, sisanya merupakan layanan air nonpipa.

Data tersebut disampaikan kementerian dalam Water and Innovative Finance sebagai rangkaian Road to World Water Forum (WWF). Minimnya layanan air pipa itu pun, membuat sejumlah produsen pipa air berlomba untuk bisa membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tersebut.

CEO PT Alpha Cikupa Makmur Alden Lukman mengatakan, untuk mendukung penyaluran sirkulasi konsumsi air pipa terutama air yang bersih dan layak konsumsi, pihaknya pun menghadirkan pipa HDPE.

Dimana, pipa tersebut diklaim bebas dari kandungan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan tubuh atau bebas dari klorida.

"Melihat masih minimnya layanan pipa air, kami pun berinovasi untuk membantu masyarakat dan pemerintah agar mudah mendapatkan air melalui pipa. Salah satunya, dengan menghadirkan pipa HDPE yang sangat berbeda jauh dengan pipa jenis PVC," katanya di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu, 8 Februari 2023.

Di mana, pipa HDPE ini disebut tidak mengandung klorida layaknya pipa PVC, yang dapat membahayakan tubuh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ramah Lingkungan

Kemudian, material pipa HDPE dibuat dengan bahan-bahan plastik yang bebas racun dan tidak bereaksi secara kimiawi. Hal ini sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 492 yang berbunyi setiap penyelenggara air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.

"Air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan," ujarnya.

Lanjutnya, pipa tersebut juga dibuat dengan bahan atau material yang ramah lingkungan. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan swasta dalam keberlangsungan kelanjutan lingkungan hidup.

"Pipa ini memiliki masa pakai hingga jangka waktu pemakaian lebih dari 50 tahun ditambah, pipa ini elastis. Lalu, memiliki sertifikasi Green Label Indonesia, yang mana dapat mengurangi dampak negatif lingkungan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.