Sukses

KPK soal Formula E: Siapa pun Dia, Jika Cukup Bukti Akan Kami Jadikan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak pandang bulu dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak pandang bulu dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. Ali menegaskan, siapa pun dia, jika terbukti merugikan keuangan negara maka akan dijadikan tersangka.

"Sekali lagi, kami tegaskan kacamata kami penegakan hukum semata, ketika ada laporan masyarakat, kami tindaklanjuti sepanjang ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan. Siapa itu, latar belakangnya apa pun, pasti kami tetapkan sebagai tersangka. Siapa pun itu, itu komitmen kami," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Namun demikian, Ali tak menampik pihak lembaga antirasuah memiliki kendala dalam mengusut kasus ini. Namun Ali menegaskan penyelidikan kasus ini tetap berjalan.

"Seluruh penangan perkara ada keunikan dan tantangan tersendiri ketika menyelesaikannya," kata dia.

Ali mengaku tak habis pikir dengan pihak-pihak yang menyeret-nyeret KPK ke ranah politik dalam menangani kasus ini. Ali menyebut penanganan kasus Formula E ini murni penegakan hukum lantaran ada laporan dari masyarakat.

"Jadi itu ya, perlu dipahami oleh teman-teman, masyarakat, biarlah kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum, jangan intervensi, jangan kemudian dibawa diseret-seret ke narasi bahwa apa yang kami kerjakan ada muatan politiknya," kata Ali.

Diketahui, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berpegang Pada Aturan

Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan sebuah media sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.

Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka Alex memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Biasanya, Alex menegaskan pihaknya tak pernah mau membuka penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

"Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.