Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Buntut Hina Profesi Wartawan

Permohonan maaf Hotman Paris tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PWI laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi wartawan.
  • Bukti video diserahkan, laporan dibuat dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Permohonan maaf Hotman tidak hapus pidana, namun mediasi terbuka dengan niat baik.

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan ,laporan dibuat setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik dan menyerahkan bukti awal berupa rekaman video yang beredar di media sosial.

“Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Edison, perkara tersebut diperkirakan akan ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia juga meminta dukungan insan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami berharap kasus ini bisa sampai ke proses pengadilan supaya bisa secara transparan terbuka semua apa sih maunya dia,” ujarnya.

Dalam pelaporan itu, PWI menyerahkan rekaman video yang dinilai berisi pernyataan yang menghina profesi wartawan.

Setelah berkoordinasi dengan penyidik, laporan dibuat menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tadi kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu, lalu diputuskan dengan sepakat kita kenakan Pasal 242 KUHP,” kata Edison.

 

Tak Semudah Meminta Maaf

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Edison menilai hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

“Kita menerima permohonan maaf itu secara manusiawi. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat. Permohonan maaf itu mungkin bisa menjadi hal yang meringankan, nanti hakim yang menilai,” ujarnya.

Meski demikian, Edison membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari Hotman Paris.

“Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang, kita tidak mau menghukum orang. Kalau memang ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya why not,” katanya.

Edison mengungkapkan hingga kini Hotman Paris belum pernah menghubungi organisasi wartawan maupun wartawan yang merasa dirugikan secara langsung.

“Sampai saat ini dia tidak pernah menghubungi organisasi wartawan apa pun. Bahkan wartawan yang ada di situ pun tidak pernah dihubunginya secara pribadi untuk meminta maaf, hanya membuat video di Instagram,” ujarnya.

Menurut Edison, peluang mediasi tetap terbuka apabila disertai niat baik.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus, ya well, mari. Jadi ini juga pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut, jangan asal bicara seolah paling hebat,” tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6