Sukses

8 Fakta Terungkap dalam Sidang Perdana AKBP Doddy dalam Kasus Narkoba yang Libatkan Teddy Minahasa

AKBP Doddy Prawiranegara serta lima komplotannya menjalani prosesi sidang perdana kasus peredaran narkoba berjenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Doddy Prawiranegara serta lima komplotannya menjalani prosesi sidang perdana kasus peredaran narkoba berjenis sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Rabu 1 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dalam dakwaaan terungkap bahwa nantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy secara terang-terangan menyampaikan penyisihan barang bukti narkoba untuk bonus anggota.

"Teddy Minasaha Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata Jaksa, Rabu 1 Februari 2023.

Kemudian, Jaksa menerangkan, perintah pergantian barang bukti sabu dengan tawas disampaikan oleh Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022. Dalam dakwaan, terungkap AKBP Doddy Prawiranegara dibantu oleh Syamsul Ma'arif.

"Setelah terdakwa menerima pesan berupa arahan dari Teddy Minahasa Putra melalui aplikasi WhatsApp tersebut, kemudian terdakwa membahasnya kembali dengan Syamsul Ma'arif terkait arahan untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram dan ditukarkan dengan tawas," papar Jaksa.

Jaksa mengatakan, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif mencarikan tawas seberat 5.000 gram. Lalu, Syamsul Ma'arif menyanggupi permintaan mencari tawas seberat 5.000 gram. Jaksa mengungkap, tawas dibeli Syamsul Ma'arif di toko online Tokopedia.

Berikut sederet hal yang terungkap dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba berjenis sabu AKBP Doddy Prawiranegara yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan Sabu untuk Bonus Anggota

Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara menjalani persidangan atas kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu 1 Februari 2022.

Dalam dakwaaan terungkap bahwa nantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy secara terang-terangan menyampaikan penyisihan barang bukti narkoba untuk bonus anggota.

"Teddy Minasaha Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata Jaksa, Rabu 1 Februari 2023.

Jaksa menerangkan, perintah pergantian barang bukti sabu dengan tawas disampaikan oleh Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022. Kala itu, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut.

Jaksa menerangkan, terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi whatsApp tersebut bersama dengan Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi.

"Lalu dijawab oleh Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan. Karena Terdakwa maupun Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," ujar Jaksa.

 

3 dari 9 halaman

2. Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu dari Barang Bukti

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra berkali-kali menginstruksikan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk merampas sebagian barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaraan narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, Teddy Minahasa Putra meminta 10 kilogram sabu hasil sitaan ditukar dengan tawas.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan AKBP Doddy Prawiranegara menghubungi Teddy Minahasa Putra guna meminta petunjuk terkait rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba. Komunikasi via pesan WhatsApp terjadi pada 17 Mei 2022.

Namun, Irjen Teddy Minahasa Putra malah menyuruh sebagian barang bukti diganti dengan tawas. Tak cuma via pesan WhatsApp, perintah pergantian sabu dengan tawas disampaikan Teddy Minahasa Putra kepada AKBP Doddy Prawiranegara secara langsung.

Irjen Teddy Minahasa Putra bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022.

"Pada saat acara makan malam tersebut. Irjen Teddy Minasaha Putra mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada Terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ujar Jaksa.

 

4 dari 9 halaman

3. AKBP Doddy Prawiranegara Sempat Tidak Berani

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa Putra kembali menyampaikan permintaan pergantian sebagian barang bukti dengan tawas pada 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada saat Terdakwa akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari Teddy Minahasa Putra menghubungi Terdakwa, karena Terdakwa diminta oleh Teddy Minahasa Putra untuk menghadap Teddy Minahasa Putradi kamar hotelnya yang berada di lantai 8 Hotel Santika," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa sebenarnya tidak berani, namun karena Teddy Minahasa Putra yang memberikan perintah maka terdakwa akan mengupayakannya.

"Namun jika dalam waktu satu bulan barang tersebut belum diambil juga, maka akan dimusnahkan oleh Terdakwa, karena Terdakwa tidak berani menyimpannya terlalu lama, selanjutnya Terdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy Minahasa Putra kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa membahas permintaan Teddy Minahasa ke Syamsyul Ma'arif di Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022 sekira pukul 22.45 WIB, Kala itu, Syamsyul Ma'arif mengatakan hal itu sangatlah rawan.

"Namun, terdakwa menyampaikan Irjen Teddy Minahasa akan menjadi marah besar seandainya perintah tidak dituruti," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa Putra kembali menghubungi terdakwa via pesan WhatsApp pada pukul 23.41 WIB.

"Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan Terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Teddy Minahasa menjawab 'minimal nya' dan Terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, Teddy Minahasa Putra lagi-lagi mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram, kemudian ditukar dengan tawas, dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap.

 

5 dari 9 halaman

4. Tawas Dibeli Dibeli di Toko Online

Doddy tak sendirian dalam menjalankan instruksi Irjen Teddy Minahasa, yakni menukar sebagian barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan dengan tawas. Dalam dakwaan, terungkap AKBP Doddy Prawiranegara dibantu oleh Syamsul Ma'arif.

Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara kembali membahas permintaan Irjen Teddy Minahasa untuk mengambil 10 Kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Hal itu usai AKBP Doddy menerima pesan WhatsApp dari Teddy Minahasa seusai menghadiri press release yang dengan beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi pada 21 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Setelah terdakwa menerima pesan berupa arahan dari Teddy Minahasa Putra melalui aplikasi whatsApp tersebut, kemudian terdakwa membahasnya kembali dengan Syamsul Ma'arif terkait arahan untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram dan ditukarkan dengan tawas," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, mereka berdua sebenarnya tidak memiliki pengalaman untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi tersebut. Bahkan, terdakwa menilai arahan Teddy Minahasa aneh.

"Namun jika tidak dilaksanakan, maka Teddy Minahasa Putra menjadi marah besar," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif mencarikan tawas seberat 5.000 gram. Dia menerangkan, Syamsul Ma'arif menyanggupi permintaan mencari tawas seberat 5.000 gram. Jaksa mengungkap, tawas dibeli Syamsul Ma'arif di toko online Tokopedia.

"Meskipun, arahan Teddy Minahasa barang bukti sabu yang akan ditukar tawas berjumlah 10 kilogram," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara kemudian menghubungi Irjen Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 12 Juni 2022.

"Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa yang pada pokoknya berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi, yang akan dilaksanakan pada 15 Juni 2022," ucap Jaksa.

 

6 dari 9 halaman

5. Terungkap AKBP Doddy Alami Kesulitan Hubungi Sindikat Narkoba

Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara ternyata tak mudah menghubungi seorang sindikat narkoba.

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa mengenalkan AKBP Doddy Prawiranegara seseorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.

Bermula, ketika AKBP Doddy Prawiranegara mengirimkan video pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu melalui pesan aplikasi Whatsapp ke Irjen Teddy Minahasa pada 16 Juni 2022 sekira pukul 08.35 WIB.

"Irjen Teddy Minahasa menanyakan apakah hal tersebut merupakan berita bagus atau miring, kemudian Terdakwa menjawab pertanyaan Irjen Teddy Minahasa bahwasannya terkait video tersebut merupakan berita yang sangat bagus," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa mengirimkan nomor handphone Anita Cepu melalui pesan aplikasi whatsapp ke terdakwa.

Adapun maksud dan tujuan Teddy Minahasa agar Linda Pujiastuti yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu hasil sitaan barang bukti.

"Selanjutnya pada 23 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Irjen Teddy Minahasa mengirimkan nomor handphone atas nama Anita Cepu. Selanjutnya nomor Linda Pujiastuti terdakwa berikan kepada Syamsul Ma'arif," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara rupanya kesulitan berkomunikasi dengan sosok Anita Cepu. Keluhan itu disampaikan langsung via pesan WhatsApp ke nomor Irjen Teddy Minahasa.

Bahkan, terdakwa meyakinkan terdakwa mengirimkan video dan tangkapan layar pada saat berupaya menelpon Anita Cepu.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan ulang kembali nomor telepon Anita Cepu kepada terdakwa melalui pesan aplikasi whatsapp, serta mengatakan kepada terdakwa bahwa Anita tersebut bisa dihubungi dan meminta agar Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp terlebih dahulu," ujar Jaksa.

 

7 dari 9 halaman

6. Teddy Minahasa Sempat Tawarkan Narkoba Dibawa Melalui Jalur Udara

Jaksa mengungkap proses pengiriman narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi ke Jakarta.

Diketahui, AKBP Doddy Prawiranegara mengganti 5 kilogram dari total 41,387 kilogram dengan tawas atas perintah Irjen Teddy Minahasa Putra.

Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Teddy Minahasa Putra pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 15.24 WIB.

Adapun isinya melaporkan rencana untuk membawa sabu 5.000 gram, untuk diserahkan kepada Anita di Jakarta. Selain itu, rencana terdakwa bersama Sukur yang akan menghadap Teddy Minahasa Putra sebelum berangkat ke Jakarta.

"Atas rencana-rencana tersebut, Teddy Minahasa mempersilahkan terdakwa untuk melaksanakannya," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa menemui Irjen Teddy Minahasa Putra pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Dijelaskan, terdakwa akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada Anita.

"Pada saat itu Teddy Minahasa Putra merespons perkataan dari terdakwa dengan cara menawarkan kepada terdakwa untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan Teddy Minahasa Putra. Namun, terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada Teddy Minahasa pada 21 September 2022 sekitar pukul 14.27 WIB. Terdakwa memberitahukan akan berangkat ke Jakarta pada subuh keesokan harinya.

"Lalu pesan melalui aplikasi whatsApp tersebut dibalas oleh Teddy Minahasa. Yang pada pokoknya menyampaikan pesan kepada terdakwa agar terdakwa berhati-hati di jalan," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa bersama Syamsul Ma'arif menempuh jalur darat, pada 22 September 2022, sekitar pukul 04.30 WIB.

Mereka berdua berangkat dari Kota Padang menuju ke Jakarta dengan menggunakan mobil Suzuki JIMNY warna kuning stabilo bernomor polisi D 371 MNY milik terdakwa. Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kardus berwara cokelat.

"Lalu mereka letakkan kardus berwarna cokelat tersebut di mobil bagian belakang," ujar dia.

Jaksa menerangkan, Teddy Minahasa melaporkan kepada Anita bahwa terdakwa telah berangkat ke Jakarta dengan membawa narkotika jenis sabu. Anita lantas berkoordinasi dengan terdakwa untuk bertemu di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang Jakarta untuk melakukan serah-terima narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram.

"Namun karena Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang-Jakarta dekat dengan rumah Anita maka saksi Anita meminta agar serah terima narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di rumah Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru, Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa bersama Syamsul Ma'arif tiba di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang- Jakarta pada 24 September 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Jaksa mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 5.000 gram tersebut lalu dipindahkan ke mobil Toyota Sienta warna merah No.Pol: B2266-SZF milik Syamsul Ma'arif yang sebelumnya sudah menunggu di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang-Jakarta.

"Mobil dikemudikan oleh supir Syamsul Ma'arif bernama Yoyon. Mereka berdua pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan menggunakan mobil Toyota Sienta warna merah No.Pol: B2266-SZF untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Anita," terang dia.

 

8 dari 9 halaman

7. Terungkap Pembagian Uang Hasil Narkoba di Dakwaan Doddy, Minta Saran ke Teddy Minahasa

Kerja sama penjualan barang bukti narkoba jenis sabu antara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Cs dengan sindikat narkoba Anita Cepu nyaris gagal.

Penyebab karena Irjen Teddy Minahasa keberatan dengan pembagian uang jualan narkoba. Bahkan, Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara sampai diperintah untuk menarik kembali sabu 5 kilogram yang sudah berada di tangan Anita Cepu.

Jaksa mengungkapan, AKBP Doddy Prawiranegara memberitahukan kepada Irjen Teddy Minahasa barang bukti 5 kilogram sabu telah diterima oleh Anita Cepu. Mereka berdua berkomunikasi via pesan WhatsApp pada 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB.

"Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Teddy Minahasa yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Anita," kata Jaksa.

Terdakwa, lanjutnya, turut meminta arahan kepada Teddy Minahas terkait skema penjualan narkotika jenis shabu.

Adapun, skema Anita akan membayar Rp400 juta per 100 gram. Namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk Anita. Selain itu, juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.

"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari Anita.

"Akan tetapi terdakwa mengatakan kepada Irjen Teddy bahwa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa 4 bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh," ujar Jaksa.

Jaksa membeberkan, terdakwa mengirimkan tangkapan layar percakapan dengan Irjen Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif.

"Pada pokoknya meminta kepada terdakwa untuk menarik kembali 4 bungkus plastik narkotika jenis sabu dan mengambil uang hasil penjualan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sejumlah Rp300 juta," ujar Jaksa.

Jaksa mengatakan, Syamsul Ma'arif mengambil narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dan mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 350 juta.

Adapun, empat bungkus plastik narkotika jenis sabu diserahkan kepada terdakwa.

"Sementara untuk uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp350 juta yang diserahkan oleh sakai Syamsul Ma'arif kepada terdakwa hanyalah sebesar Rp 300 juta karena sisa uang sebesar Rp50 juta Syamsul Ma'arif simpan sebagai upah atas jerih payah Syamsul Ma'arif selaku kurir yang telah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut," ujar dia.

Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara bersama Fatulah Adi Putra menukarkan uang Rp 300 juta ke dalam mata uang Dollar Singapura di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur pada 26 September 2022.

"Setelah ditukarkan jumlah nominal uangnya berubah menjadi sebesar 27.300 SGD," ujar Jaksa.

AKBP Doddy Prawiranegara disebut menginformasikan jumlah uang yang telah ditukarkan ke dalam Dollar Singapura kepada Irjen Teddy Minahasa via pesan WhatsApp. AKBP Doddy Prawiranegara sekaligus mengungkapkan niatnya menyerahkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Setelah Terdakwa melaporkan melalui pesan aplikasi whatsapp tersebut. Irjen Teddy Minahasa pun menyetujui," ujar Jaksa.

AKBP Doddy Prawiranegara, lanjutnya, berkunjung ke kediaman Irjen Teddy Minahasa di Jl. M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.

"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada Irjen Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara dengan Irjen Teddy Minahasa Putra berbincang-bincang di ruang tamu.

Terdakwa menyampaikan informasi terkait narkotika jenis shabu seberat 4.000 gram masih disimpan di rumah terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan Teddy Minahasa.

"Saat itu Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp400 juta bukan mendapatkan Rp100 juta," ucap Jaksa.

Lebih lanjut Jaksa menerangkan, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram kepada Anita pada 3 Oktober 2022.

"Yang sebelumnya disimpan di rumah Terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, selanjutnya Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus berisi narkotika jenis sabu langsung kepada Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Jaksa.

Anita menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan kepada Kompol Kasranto untuk dijual kembali. Terdakwa pun menjemput Irjen Teddy Minahasa di Bandara Ngurah Rai Bali pada 5 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WITA.

Pada saat itu terdakwa melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa bahwa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram sudah diserahkan kepada Anita.

"Anita setuju bahwa untuk perkilogram narkotika jenis sabu, harganya yaitu Rp360 juta," ujar Jaksa.

 

9 dari 9 halaman

8. Pembayaran Narkoba Belum Dilakukan Penuh

Jaksa mengungkapkan pembicaraan antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara.

"Irjen Teddy Minahasa mengatakan 'berarti Rp 720 juta ya mas" dan Terdakwa menjawab "siap jenderal", lalu Saksi Irjen Teddy Minahasa menjawab "ya sudah minggu depan saja" ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa menanyakan kepada Syamsul Ma'arif terkait perkembangan komunikasi antara Syamsul Ma'arif dengan Anita pada tanggal 11 Oktober 2022. Saat itu, Terdakwa berada di Semarang.

Dijelaskan, Anita baru membayar Rp200 juta dari hasil penjulan dua kilogram narkotika jenis sabu.

"Dan uang tersebut masih berada di penguasaan saksi Syamsul Ma'arif. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Syamsul Ma'arif mengirimkan foto uang kepada terdakwa Rp 200 juta atas penyerahan 2 kilogram narkotika jenis shabu yang diberikan kepada Anita," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, kepolisian mendatangi kediaman Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.

"Mereka menginformasikan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Kompol Kasranto, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Anita," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.