Sukses

Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi, sebanyak tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi, sebanyak tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari tersangka Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung di MA," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Ali menyebut, ketiga pegawai MA tersebut bernama Susi, Reny dan Ika Hapsari. Selain menjabat sebagai pegawai di MA, mereka diketahui sebagai staf Gazalba semasa bekerja sebagai hakim agung.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total, ada 111 bukti pendukung dalam menjerat Gazalba Saleh.

"111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang," ujar Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Sudah Dibawa ke Pengadilan

Ali mengatakan, tim biro hukum KPK telah membawa bukti itu ke persidangan praperadilan Gazalba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ali menyabut KPK juga akan menghadirkan dua ahli pidana untuk menjelaskan penerimaan suap Hakim Agung itu.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," jelas Ali.

Praperadilan terhadap Gazalba digelar usai yang bersangkutan tidak terima dengan penetapan tersangka terhadapnya. Dia kemudian mengajukan upaya praperadilan, namun kalah. Sehingga status tersangka tetap disandangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.