Sukses

Kemenag Beri Santunan ke Ratusan Warga Terdampak Pembangunan Kampus UIII di Depok

Santunan diberikan kepada 199 warga yang menempati 278 bidang tanah milik Kemenag yang akan dibangun Kampus UIII di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan santunan kepada 199 warga terdampak pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Santunan diberikan pada Jumat (3/5/2024).

 

"Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Kita undang langsung, mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri," ujar Tim Hukum Kemenag, Misrad di Sekretariat UIII, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/5/2024).

Misrad melanjutkan, besaran santunan diterima masyarakat sudah ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun diakui pencairan dana santunan tidak bisa cepat, sebab ada proses birokrasi berjenjang sehingga baru terealisasi.

"Mereka dari kemarin sebelum lebaran sudah meminta untuk dicairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini," tutur Misrad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenag Terbuka Terima Aduan

Senada dengan itu, Dendy Finsa yang juga selaku Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian santunan, pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya terbuka menerima masukan disampaikan masyarakat.

"Kami memberikan pendampingan penyerahan santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan. Bahwa besaran santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan Undang-Undang," ujar Dendy.

Sebagai informasi, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, masyarakat penerima sudah didata dan diferivikasi sebelum dilakukannya pemberian santunan dari dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), UIII.

Setelah menerima pencairan, masyarakat penerima santunan, dalam tenggat waktu 7 hari sudah harus meninggalkan tanah mereka untuk kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.