Cerita Narapidana Pencurian Keluar Lapas di Hari Kemerdekaan

Dicki meninggalkan masa lalu di Lapas Sukabumi di Hari Kemerdekaan RI.

Diterbitkan 17 Agustus 2026, 11:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi titik balik bagi Dicki Saptadji, Senin (17/8/2026) . Narapidana kasus pencurian itu melangkahkan kaki, melewati pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Hal ini menandai berakhirnya masa hukuman sekaligus awal perjalanan baru dalam hidupnya.

Setelah menjalani masa pidana selama 1 tahun 2 bulan, Dicki dinyatakan bebas murni usai menerima remisi umum kemerdekaan.

Ia mengaku bersyukur karena kurungan penjara tak sekadar menjadi tempat menjalani hukuman, melainkan ruang yang mengubah pola pikir dan mental.

"Perasaan saya bangga di sini dapet didikan yang alhamdulillah. Semua bapak-bapak di sini udah mendidik saya buat jalan yang lebih benar," kata Dicki saat ditemui usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Selama berada di balik jeruji besi, Dicki memanfaatkan waktunya untuk mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari pendalaman kerohanian hingga pelatihan keterampilan yang tak pernah ia dapatkan sebelumnya.

"Banyak sekali ilmu-ilmu yang enggak saya dapat di luar, saya dapat di sini. Pembinaan kerohanian dan semua pelatihan saya dapetin. Alhamdulillah saya terima kasih," tuturnya.

Setelah mengabari keluarga mengenai kepulangannya, Dicki mantap meninggalkan masa lalunya dan fokus menatap masa depan dengan pribadi yang lebih baik.

"Rencana ya nyusun hidup lebih baik aja dulu, kalau rezeki mungkin Allah yang atur segala sesuatu," ucap Dicki.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono menyampaikan bahwa total warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan pada momen kemerdekaan ini mencapai 316 orang.

"Alhamdulillah hari ini Pak Walkot beserta Wakil dan DPRD berkesempatan langsung hadir untuk menyerahkan remisi untuk warga binaan kami berjumlah 316 orang, 4 diantaranya langsung pulang," ujar Budi Hardiono.

Budi menjelaskan, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi antara 1 hingga 5 bulan. Empat orang di antaranya, termasuk Dicki, dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah selesai.

"Yang bebas langsung itu 3 orang kasus pencurian dan 1 penganiayaan. Ini bebas murni, masa pidananya habis, kita kembalikan kepada masyarakat. Semoga kita doakan saja ke depan mereka jauh lebih baik," jelas Budi.

Di balik momentum kemerdekaan warga binaan, Budi juga mengungkapkan kondisi hunian Lapas Kelas IIB Sukabumi saat ini yang sudah mengalami kelebihan kapasitas cukup tajam.

"Penghuni lapas sekarang 532 orang dengan kapasitas 200 orang, kita hitung secara over kapasitasnya berarti sudah overload sebanyak 231 persen," terang dia.