Sukses

Puluhan Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Perppu dan RUU Omnibus Law pada 6 Februari 2023

Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 6 Februari 2023. Aksi ini akan dipusatkan di DPR RI, dengan jumlah massa mendekati 10 ribu buruh.

Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja. Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri.

"Antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari siaran persnya, Sabtu (28/1/2023).

Setidaknya, ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Mulai dari, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

Said menyampaikan para buruh meminta agar kenaikan upah minimum harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Dia menyebut pihaknya juga meminta tidak ada perubahan formula dalam Perppu.

"Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan," jelasnya.

"Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada," sambung Said.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Singgung Soal Outsourcing

Hal lain yang dipermasalahkan, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing. Dalam Perppu, disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di outsourcing.

Said menilai ketentuan ini mengesankan bahwa pemerintah sebagai agen outsourcing. Dia menegaskan buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, dimana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.

"Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan," tutur Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.