VIDEO: Apdesi Sarankan Kades Bisa Menjabat Hingga 27 Tahun

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi menyarankan agar masa jabatan Kepala Desa (Kades) dapat menjabat selama 27 tahun dalam kurun tiga periode.

Diperbarui 25 Januari 2023, 16:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi menyarankan agar masa jabatan Kepala Desa (Kades) dapat menjabat selama 27 tahun dalam kurun tiga periode.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6