Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Januari 2023 Bebas Dilintasi Pelat Genap, Berikut Lokasinya

Jam operasi ganjil genap di Jakarta dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB

Diterbitkan 16 Januari 2023, 08:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta lewat skema ganjil genap kembali diterapkan. Giliran mobil berpelat genap yang bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta hari ini, Senin (16/1/2023).

Sementara, bagi pemilik kendaraan roda empat bernomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain untuk sampai ke tujuan.

Diketahui, perluasan lokasi ganjil genap di Jakarta saat ini setelah adanya penambahan 13 titik baru hingga totalnya menjadi 26 lokasi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan sekaligus polusi udara di Ibu Kota.

Adapun jam operasi kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja Senin-Jumat yang terbagi dalam dua gelombang. Pagi dimulai pada pukul 6.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan Sabtu, Minggu serta libur nasional?

Ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada akhir pekan dan libur nasional. Semua kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Berikut 26 lokasi ganjil genap Jakarta yang perlu diperhatikan setiap Senin-Jumat: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari. Advertisement

Pengecualian Ganjil Genap

Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. 

Lokasi Wisata?

Lantas, bagaimana dengan penerapan ganjil genap di lokasi wisata di DKI Jakarta? 

Tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, penerapan ganjil genap tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6