Sukses

Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J pada 16 Januari 2023

Kuat Ma'ruf bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari JPU dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.

Hal itu sebagaimana keputusan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso untuk meminta JPU menyiapkan draf tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang Senin 16 Januari 2023.

"Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Hakim sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.

Kuat pun dipersilakan untuk kembali menjalani tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu waktu pembacaan tuntutan.

"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata hakim.

Selain Kuat, pada Senin 16 Januari 2023, JPU juga telah dijadwalkan untuk membacakan tuntutan terhadap terhadap Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara yang sama.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf dan Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.