Sukses

8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PDIP: Kita Ikut Putusan MK

Delapan parpol parlemen terdiri dari Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan PKS menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Sementara PDIP bersikukuh mendorong mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani angkat bicara soal sikap 8 parpol parlemen yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 

Puan menyatakan, PDIP akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau terkait sistem proporsional terbuka.

"PDIP sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja bagaimana MK memutuskan," kata Puan saat ditemui di Jakarta Barat, Senin (9/1/2023).

Meski tidak menolak sistem proporsional tertutup, Puan memastikan pihaknya akan menaati apapun keputusan MK, apakah nantinya tetap sistem terbuka atau berganti tertutup.

"Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai dengan judicial review yang ada, karena PDI Perjuangan juga taat pada konstitusi aturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan mendukung sistem pemilu proporsional terbuka untuk menjaga kemajuan demokrasi. Airlangga mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi.

“Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Parpol Deklarasi Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan keputusan MK Nomor 22-24/PUU6/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu.

“Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebus in idem,” tutur Airlangga. 

Senada dengan Airlangga, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya mendukung sepenuhnya poin-poin kesepakatan 8 parpol terkait penolakan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Kesepakatan yang tadi disampaikan Pak Airlangga, kami PKB mendukung sepenuhnya dan PKB meminta KPU konsisten melaksanakan seluruh agenda pemilu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Diketahui, 8 parpol menggelar konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Konsolidasi ini diinisiasi oleh Partai Golkar sebagai salah satu parpol yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Dalam forum tersebut hadir Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, Sekjen Partai Nasdem Johny G. Plate, Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.