Sukses

Kasus Meme Stupa Borobudur, Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Diharap Bikin Roy Suryo Jera

Jaksa menuntut Roy Suryo dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait meme stupa Candi Borobudur.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo, terdakwa dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Candi Borobudur hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menghormati tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Roy Suryo dan terus mengawal hingga putusan.

"Kita akan terus kawal kasus ini hingga tuntas sampai vonis hukuman ditetapkan oleh majelis hakim," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi, Wiryawan kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

Menurut Wiryawan, Hikmahbudhi berharap majelis hakim nantinya bisa menjatuhkan vonis terhadap mantan Menpora itu setidaknya sama dengan tuntutan jaksa. Hal ini untuk memunculkan efek jera dan pelajaran baik bagi Roy Suryo maupun masyarakat lain.

"Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU, hal ini mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari," tegas Wiryawan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengadili mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait unggahan meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Unggahan tersebut dinilai berbau SARA ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal Roy Suryo

Roy Suryo pun diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.