Sukses

Catat, 26 Titik Ganjil Genap Jakarta 9 Desember 2022 Bebas Dilintasi Pelat Ganjil

Lantas, bagaimana untuk akhir pekan seperti Sabtu, Minggu maupun libur nasional? Ganjil genap Jakarta ditiadakan.

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta hari ini, Jumat (9/12/2022) diberlakukan untuk roda empat bernomor ganjil.

Ada 26 titik lokasi yang bebas dilintasi bagi para pemilik mobil berpelat ganjil tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. Sementara, mobil genap bisa mencari alternatif jalan lain.

Untuk diketahui perluasan ganjil genap di Jakarta saat ini telah dimulai sejak 6 Juni 2022 lalu. Ada penambahan 13 titik baru hinggga jumlah kawasan ganjil genap menjadi 26. 

Ada pun tujuan penambahan tersebut guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota setiap hari kerja, Senin-Jumat.

Lantas, bagaimana untuk akhir pekan seperti Sabtu, Minggu maupun libur nasional?

Ganjil genap Jakarta ditiadakan. Tidak hanya roda empat, semua kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap.

Penambahan lokasi ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut ini 26 titik ganjil genap Jakarta hari ini yang diterapkan bagi pelat ganjil: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jam Operasi Ganjil Genap di Jakarta

Terkait jam operasi yang diterapkan, pihak Polda Metro Jaya membaginya dalam dua sesi, pagi dan sore hari.

Pada pagi hari dimulai pada pukul 6.00 – 10.00 WIB, berlanju sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sementara itu, terkait sanksi tilang, terhitung mulai Senin, 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku. 

Sedangkan 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Sambodo.

Lantas, bagaimana dengan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata di Ibu Kota?  

Terhitung mulai Jumat, 18 Februari 2022, skema ini juga tak lagi berlaku. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.