Sukses

Sahroni Apresiasi Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokro

Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana Benny Tjokro di wilayah Banten dan Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana Benny Tjokro di wilayah Banten dan Jawa Barat.

Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan kasus TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun. Total luas lahan tersebut terbagi ke dalam 209 bidang.

Kinerja hebat Kejaksaan Agung ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurut Politikus NasDem ini, apa yang dilakukan Kejagung sama sekali tidak mudah dan dibutuhkan komitmen yang tinggi.

“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya ke rakyat,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (28/11).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telusuri Aset Lain

Sahroni juga meminta Kejagung terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana guna mengembalikan kerugian negara.

“Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki oleh terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” pungkas Sahroni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.