90 Unit Apartemen Benny Tjokro Dilelang, Nilai Limit Rp 219 M

Apartemen tersebut merupakan aset rampasan milik terpidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejaksaan lelang 90 unit Apartemen South Hills, aset koruptor Benny Tjokrosaputro.
  • Lelang e-Auction pada 29 Juli 2026, penawaran berakhir pukul 14.00 WIB.
  • Nilai limit total lelang mencapai Rp 219,7 miliar sebagai PNBP negara.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan akan melelang 90 Unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT16 RW04 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut merupakan aset rampasan milik terpidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Putusan tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut jadwal pelelangan dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026). Pelaksanaan lelang berlangsung dengan cara e-Auction open bidding. Para peserta dapat mengajukan penawaran hingga pukul 14.00 WIB.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Anang, Selasa (14/7/2026).

Waktu Lelang

Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, RT3/RW1, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.

Sebelum proses pelelangan dimulai, BPA Kejaksaan akan mengadakan sosialisasi melalui Zoom Meeting, yang berlangsung pada 17 dan 24 Juli 2026.

Selain itu, calon peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk Aanwijzing atau peninjauan langsung ke apartemen tersebut pada tanggal 20 hingga 22 Juli 2026 pukul 10.00-14.00 WIB.

"Atas Objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan non fisik," ujar Anang.

Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669, menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6