Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlibdungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. LPSK mengungkap sejumlah alasan menolak justice collaborator Sony Sonjaya.
"Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Susi menjelaskan alasan LPSK menolak permohonan justice collaborator karena menilai Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2025.
Advertisement
Selanjutnya berkaitan dengan keterangan, Susi menyebut informasi Sony Sonjaya mengenai adanya keterkaitan dengan pihak lain lebih besar belum disampaikan ke LPSK. Selain itu, LPSK menilai Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara disidik Kejagung.
"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," ujar Susi.
Selanjutnya, Susi mengatakan pihak Sony Sonjaya belum menjelaskan ketersediannya untuk mengembalikan kekayaan dari hasil tindak pidana teraebut. Menurutnya, sikap ini menandakan belum ada komitmen dari tersangka Sony Sonjaya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," kata Susilaningtias.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPSK menolak permohonan justice collaborator diajukan Sony Sonjaya tersebut.
LPSK Kaji Justice Collaborator Sony Sonjaya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengkaji permohonan justice collaborator (JC) diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Permohonan itu dipastikan masih dalam tahap penelaahan.
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi membenarkan LPSK telah menerima permohonan dari Sony Sonjaya. Namun, Achmadi belum bersedia menjelaskan lebih jauh karena prosesnya masih berjalan.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Intinya itu saja,” kata Achmadi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Achmadi menjelaskan, setiap permohonan masuk ke LPSK akan dipelajari terlebih dahulu. Setelah itu, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan kami dalami. Nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar dia.
Saat ditanya apakah penolakan permohonan justice collaborator oleh Kejaksaan Agung akan menjadi pertimbangan LPSK, Achmadi belum bicara gamblang. Dia hanya menegaskan proses pendalaman masih berlangsung.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” kata dia.
LPSK juga belum memastikan kapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Nanti lebih lanjut akan kita koordinasikan,” ujar Achmadi.
Achmadi juga menegaskan tidak ada perbedaan pengertian justice collaborator antara LPSK dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, dasar hukumnya tetap sama.
“Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja,” tandasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296274/original/073062000_1784009598-cek_fakta_-_pendamping_desa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261730/original/044268900_1781756195-IMG_3586.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296024/original/097611600_1784000800-000_B9FB274.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294052/original/078184700_1783778533-adams_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293767/original/045633200_1783749356-Alexander_Sorloth.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710891/original/090798400_1782791218-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.25__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776165/original/067157000_1782861161-mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295984/original/006342200_1783998580-000_B8H387Q.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8869219/original/061225400_1782930973-ko4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262444/original/043290500_1781794676-IMG_3679.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261730/original/044268900_1781756195-IMG_3586.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8338482/original/031896800_1782210318-IMG_4467.jpeg)