Sukses

Ruang Sidang PN Cibinong Bogor Kebakaran Usai Gelar Persidangan

Semua persidangan di PN Cibinong terpaksa dihentikan sementara akibat insiden kebakaran. Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik pada AC.

Liputan6.com, Jakarta - Ruang Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kebakaran, Rabu (16/11/2022).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, beberapa saat setelah selesai menggelar sidang perkara di ruangan Wirono PN Cibinong.

"Iya, kejadiannya setelah rekan kami majelis hakim keluar, tiba-tiba muncul asap dari ruangan sidang itu," kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Amran Herman kepada wartawan.

Sontak kejadian tersebut membuat panik pengunjung dan pegawai PN Cibinong. Sekuriti setempat pun langsung berupaya memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

"Saat dilakukan pemadaman sempat terjadi ledakan dan api masih sulit dipadamkan," terang Arman.

Guna mencegah api meluas ke ruangan lainnya, pihak PN Cibinong langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor, yang lokasinya masih berada di kawasan Tegar Beriman.

Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah petugas mengerahkan tiga armada mobil pemadam kebakaran.

"Alhamdulillah (petugas Damkar) dengan sigap datang dan berhasil dipadamkan dalam waktu sebentar," ujarnya.

Menurutnya, seluruh kegiatan persidangan di PN Cibinong dihentikan sementara mengingat terjadi pemadaman listrik akibat insiden kebakaran.

“Aliran listrik dimatikan dulu karena kami harus memastikan semua jaringan aman setelah kejadian ini. Kalau sudah normal, sidang dilanjutkan lagi,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korsleting Listrik AC

Komandan Sektor (Dansek) Cibinong pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Wahyu Malik mengatakan, api dengan cepat berhasil dipadamkan sehingga tidak sampai menjalar dan membakar gedung tersebut.

“Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menitan. Karena tadi kaca ruang sidang Wirono kita pecahkan, sehingga petugas bisa masuk ke titik lokasi api,” katanya.

Wayu mengungkapkan, dugaan sementara kebakaran disebabkan karena korsleting pada pendingin ruangan.

“Dugaan sementara ya adanya korsleting listrik pada AC,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.