Sukses

Bripka RR Terdiam dan Tidak Panik Usai Penembakan Brigadir J

Ekspresi terdakwa itu diungkap oleh salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer ketika hadir sebagai saksi. Y

 

Liputan6.com, Jakarta - Terkuak ekspresi dari terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR yang hanya terdiam tidak ada kepanikan usai eksekusi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ekspresi terdakwa itu diungkap oleh salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer ketika hadir sebagai saksi. Yang Mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada gelisah nggak di wajah RR sama Kuat?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

"Saya lihat Ricky Rizal diam aja. Saya tanya nggak jawab," jawab Romer.

"Tidak ada kepanikan?" timpal jaksa

"Iya," kata Romer.

Keterangan itu bisa disampaikan Romer, lantaran sempat bertemu dengan Bripka RR usai suara tembakan meletus dari dalam rumah. Ketika bertemu, Romer sempat bertanya apa yang sebenarnya terjadi, namun hanya direspon Ricky tanpa jawaban.

"Ketika saya tanya (Bripka RR) tidak jawab," kata Romer.

Selain ekspresi terdakwa, Romer juga sempat diminta majelis hakim menggambarkan posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga dua terdakwa Bripka RR dan Kuar Maruf.

"Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh dimana bersama teman-teman saudara di mana?" kata salah satu anggota majelis hakim saat sidang.

Lantas, Romer menceritakan kalau jenazah Brigadir J berada dekat dengan tangga di rumah dinas, sambil memperagakan dan menyebut siapa saja orang yang melihat jenazah tersebut. Sementara, posisi Kuat berada tak jauh dari kolam ikan yang ada di dalam rumah.

"Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah," ujar Romer.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kuat dan Ricky Lihat Jasad Korban

 

Sedangkan, Romer yang saat itu dari arah dapur bertemu sosok Ricky dan sempat melayangkan pertanyaan. Namun dia sempat takut dan langsung berbalik arah.

"Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya melihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya kepada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?," kata Romer.

"Tapi karena saya juga takut pak. jadi saya berubah haluan seperti ini pak (balik badan). Jadi saya bisa melihat semua orang di sini pak karena saya belum tahu di dalam terjadi apa," tambahnya.

Romer juga melihat sosok Kuat dan Ricky hanya berdiri sambil melihat jasad Yosua. Bahkan, Romer kembali bertanya tentang situasi saat itu kepada Ricky.

"Saya tatapan dengan bang Ricky jadi saya sempat kontak, ada apa bang? Seperti itu," pungkas Adzan.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.