Sukses

Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tiba di PN Jaksel

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Richard Eliezer sudah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB. Dia turun dari mobil tahanan sambil dikawal oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia dikawal oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Richard merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator atau JC.

Richard terlihat mengenakan kemaja putih dibalut dengan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Dia mengenakan masker berwarna hitam.

Pemuda yang lebih dikenal dengan nama Bharada E itu akan mendengarkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sesuai jadwal yang dilihat pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eliezer akan disidang pada pukul 10.00 WIB.

Persidangan terhadapnya terbilang berbeda dengan sejumlah pelaku lain dalam kasus yang sama, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab Eliezer adalah seorang justice collaborator, oleh karena itu dakwaan akan dibacakan terpisah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eksekutor Brigadir J

Persidangan terhadap Eliezer menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.

Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.

Dikonfirmasi terpisah, Ronny mengaku enggan menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Dia memastikan semua akan dibuka di pengadilan.

"Nanti ya saat sidang (dijelaskan)," ujar dia kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Diketahui, Eliezer akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.