Sukses

Polisi Periksa Penjaga Rumah Rizky Billar-Lesti Kejora Besok 14 Oktober 2022

Rizky Billar dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pascamenyandang status sebagai tersangka pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap penjaga rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, penjaga rumah berinisal O sejatinya dimintai keterangan sebagai saksi kasus KDRT pada Selasa 11 Oktober 2022 namun batal hadir.

"Besok kita jadwalkan untuk penjaga rumah, jadi kita sudah jadwalkan untuk penjaga rumah besok sekiranya jam 10 ke penyidik untuk memberikan keterangan, satu orang," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Sementara itu, Rizky Billar dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pascamenyandang status sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini.

"Kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab RB," ujar dia.

Nurma menerangkan, penyidik menyiapkan 30 butir pertanyaan seputar tindak pidana KDRT. Tak menutup kemungkinan bertambah seperti pada proses pemeriksaan kemarin.

"30 Pertanyaan sudah disiapkan. Seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar suami dari Lesti Kejora ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora usai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (12/10/2022) di Polres Jakarta Selatan.

"Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan kepada awak media, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Zulpan merinci, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sudah sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT karena melakukan kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," tegas Zulpan.

 

3 dari 4 halaman

Sudah Jadi Tersangka, Rizky Billar Tetap Bantah Banting Lesti Kejora

Rizky Billar tetap kukuh membantah telah melakukan kekerasan dengan membanting istrinya, Lesti Kejora. Hal usai diakuinya usai ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Namun, Zulpan menyatakan bahwa bantahan Rizky Billar itu tak menjadi masalah. Sebab, dari visum telah menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.

"Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," ucap Zulpan.

4 dari 4 halaman

Hotma Sitompul Jadi Pengacara Rizky Billar

Pengacara kondang Hotma Sitompul resmi menjadi kuasa hukum artis yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) tengah malam.

Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma. Dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.