Sukses

KPK Sudah Periksa Sekjen DPR hingga Eks Anggota Dewan di Kasus Suap Garuda

KPK mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus suap dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun anggaran 2010-2015.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sekitar 16 saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun anggaran 2010-2015.

16 saksi yang sudah diperiksa di antaranya pihak Sekjen DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, hingga pihak swasta.

"Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi. Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan Anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, dan swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

KPK mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus suap dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun anggaran 2010-2015.

"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannnya, Rabu (45/10/2022).

Ali tak menjelaskan detail nama dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun satu di antaranya diketahui yakni mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

"Cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan ke depan sampai dengan Januari 2023. Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Ali berharap kepada dua orang yang dicekal untuk kooperatif terhadap proses hukum. Tidak hanya terhadap dua orang yang dicekal, Ali juga berharap saksi lain yang dimintai keterangan hadir memenuhi panggilan penyidik.

"KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto membenarkan pihaknya meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.

Chandra Tirta dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Memang ada (Pencekalan), kalo ditanya, konfirmasi apakah betul mencekal? Betul kami mencekal. Ada peristiwa ini? Iya ada, kan begitu," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Karyoto belum bersedia menjelaskan status Chandra Tirta yang sudah dicekal ke luar negeri.

"Cekal itu bisa saksi juga, bisa tersangka. Saksi juga bisa di cekal," kata Karyoto.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) membenarkan pihaknya mencegah mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut, Chandra dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

 

3 dari 3 halaman

Sinergi Antarpenegak hukum di Inggris hingga Prancis.

KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.

Ali mengatakan, pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Melainkan sinergi antarpenegak hukum di Inggris hingga Prancis.

"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Meski sudah mengantongi nama tersangka, Ali menyebut pihaknya belum akan mengumumkan mereka. Nama tersangka berikut konstruksi kasusnya akan disampaikan saat upaya paksa.

"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," kata Ali.

"Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," Ali menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.