Sukses

Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov NTB Lindungi 10 Ribu Petani dan Buruh Tani

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan 10 ribu petani dan buruh tani tembakau di wilayah administrasinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Mataram Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan 10 ribu petani dan buruh tani tembakau di wilayah administrasinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Langkah ini dilakukan karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting keberadaanya.

Dengan langkah dan inisiatif tersebut, Provinsi NTB dinobatkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi, Senin (3/10/2022).

Peluncuran program perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau tersebut diselenggarakan di SMK Negeri 1 Sakra Lombok Timur. Dalam kegiatan itu, turut hadir Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Putu Gede Aryadi, serta Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.

Dalam sambutannya Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTB kepada pekerja di bidang pertanian atau perkebunan di wilayahnya.

“Kalau meninggal ada santunannya, kalau kecelakaan kerja ada santunannya, bahkan berobat, bukan hanya obat sampai sembuh ditanggung, bahkan kita tidak bekerja pun dihitung ada gajinya, luar biasa," tutur Zulkieflimansyah.

"Oleh karena itu, bapak-bapak mudah-mudahan tidak lagi punya mimpi harus jadi pegawai negeri semua, karena petani tembakau di NTB pun sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sebanyak 10 ribu orang yang terdiri dari petani dan buru tani sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan potensi petani dan buruh tani tembakau di NTB yang mencapai 43 ribu orang. Sumber anggaran untuk perlindungan tersebut berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB Tahun 2022.

Selain menjadi penggerak, apa yang dilakukan Provinsi NTB dapat menjadi salah satu dasar Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.215 tahun 2021) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Sehingga ke depannya seluruh Provinsi / Kabupaten / Kota dapat mengalokasikan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov NTB, selain menjalankan apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Inpres 02/2021), inisiatif dan kebijakan ini dapat dijadikan rujukan oleh pemda-pemda lain yang ingin menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya masing-masing.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bapak Gubernur Zulkieflimansyah, dengan langkah ini, para petani dan buruh tani tembakau yang ada di NTB sudah memiliki perlindungan atas kemungkinan risiko pekerjaan yang timbul, risiko-risiko tersebut sudah digeser kepada kami, ini merupakan bentuk negara hadir melindungi pekerjanya,” terang Zainudin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Santunan untuk Ahli Waris

Pada kegiatan tersebut, Zainudin juga menyerahkan secara simbolis manfaat santunan kepada ahli waris keluarga dari peserta yang meninggal dunia. Santunan tersebut meliputi santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, hingga manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, jumlah keseluruhan tenaga kerja yang sudah terlindungi di Provinsi NTB per September 2022 sebanyak 24% dari tenaga kerja yang ada. Dan jika dilihat dari nilai manfaat program yang sudah terbayarkan kepada masyarakat di NTB selama tahun 2022 adalah senilai Rp338 miliar dari total 26 ribu kasus yang terjadi, sedangkan untuk manfaat beasiswa pendidikan, telah diberikan kepada 585 anak dengan total nilai Rp2 miliar.

Menutup keterangannya, Zainudin mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Kami mengajak pekerja informal, dari petani, nelayan, tukang ojek ataupun pekerja pariwisata untuk segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan, juga kepada pekerja formal yang di sekitarnya juga terdapat pekerja yang belum terlindungi, ayo daftarkan atau sertakan mereka ke dalam program BPJAMSOSTEK," ajak Zainudin.

"Karena dengan memiliki perlindungan, semua pekerja apapun profesinya akan dapat bekerja dengan aman, keluarga dan anak di rumah bisa tenang, dan tentunya berujung kepada masyarakat pekerja yang sejahtera,” tutupnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini