Sukses

Dishub DKI Pastikan Pemotor Lewat Jalur Sepeda Bergaris Putus-Putus Tak Ditilang

Syafrin menjelaskan bahwa pada 2022 ini, Dishub membuat banyak jalur dengan gambar garis putus-putus atau share yang bisa dilewati pengendara motor (mix traffic).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemotor yang melintas di jalur sepeda bergaris putus-putus tak akan ditilang. Hanya saja, pengendara diminta berhati-hati saat melewati jalur ini.

"Untuk mix traffic tentu tidak (bisa ditilang), tetapi lebih bagaimana masyarakat bisa lebih aware terhadap keselamatan pesepeda," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Syafrin menjelaskan bahwa pada 2022 ini, Dishub membuat banyak jalur dengan gambar garis putus-putus atau share yang bisa dilewati pengendara motor (mix traffic)

Menurut dia kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan lebar jalan raya yang tak bisa dipakai sebagian ruasnya hanya untuk jalur sepeda. Selain mix traffic, ada juga jalur sepeda terproteksi atau permanen yang dibuat di atas trotoar. 

"Oleh sebab itu di beberapa ruas (jalur sepeda) di sana diterapkan prinsip mix traffic," katanya.

Meski pemotor tak akan ditilang, Syafrin meminta masyarakat memahami marka lambang di ruas jalan tersebut yang juga digunakan pesepeda. Sehingga, pemotor diminta memberikan prioritas kepada pesepeda jika memang ada yang melintas di jalur tersebut. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat  begitu ada marka lambang dalam hal ini sepeda, tentu mereka akan aware 'oh ini juga digunakan oleh sepeda'. Sehingga di sana mereka akan melakukan pelambatan dan memberikan prioritas," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prioritaskan Keselamatan

Syafrin merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang prioritas pengguna jalan, yakni keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Karena saya yakin, setiap pengendara kendaraan bermotor di Jalan sesuai UU 22 Tahun 2009 itu wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," ucap dia.

Dia berharap asal serobot antara pemotor dan pesepeda tak lagi terjadi. Pasalnya, kata Syafrin pengendara yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) harusnya paham aturan dalam lalu lintas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.