Sukses

HEADLINE: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bela Istri Ferdy Sambo, Akankah Wakili Keadilan Semua Pihak?

Jelang berkas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 28 September 2022, dia pun menunjuk kuasa hukum atau pembelanya yang baru.

Liputan6.com, Jakarta Jelang berkas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 28 September 2022, dia pun menunjuk kuasa hukum atau pembelanya yang baru.

Tak tanggung-tanggung, dua mantan punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ditunjuk untuk membelanya di persidangan. Keduanya, menjadi bagian Tim Kuasa Hukum bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," bunyi potongan cuitan Febri di akun Twitter pribadinya yang dikutip Liputan6.com, Kamis (29/9/2022).

Hal ini menuai polemik, bahkan tak sedikit yang mencibir keduanya. "Mana ada ceritanya pengacara dibayar untuk objektif, sudah jelas dibayar untuk membela clientnya," tulis @bobwiratama.

"Hal keliru seperti itu perlu dibuktikan sebaliknya. Ujian bagi kami para advokat," balas Febri.

Bahkan, ada yang mengaku kecewa akan pilihan membela Putri, tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Tadinya saya percaya njenengan punya integritas dan idealisme lebih, Mas. Jujur kecewa. Tapi itu hidup njenengan, pilihan njenengan. Apakah ini pertanda pejabat/mantan pejabat pada dasarnya sama saja? Cuma beda kepentingan saja? Entahlah," tulis @puncak_komedi.

"Terimakasih. Integritas akan diuji di tindakan nyata atau bahkan dalam lumpur yang dalam," balas Febri.

Tak hanya warganet yang merasa kecewa, bekas rekannya di KPK, Novel Baswedan pun mengaku merasa kecewa dengan keputusan rekannya tersebut.

"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS," potongan kata Novel seperti dikutip dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (29/9/2022).

Bahkan, dia pun menyarankan agar keduanya mundur sebagai kuasa hukum. "Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi," kata Novel.

Sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo berharap Febry dan Ramasala bisa mendengarkan suara publik dan memutuskan mundur jadi pengacara Ferdy Sambo.

"Saya hormati putusan Da @febridiansyah& @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya&mundur menjadi penasehat hukum para tersangka," kata Yudi seperti dikutip di akun Twitter pribadinya.

Bahkan, Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait keputusan kedua eks pengawai KPK itu merapat ke tim Ferdy Sambo.

Menurutnya tak masalah Febri dan Rasamala bergabung, asalkan posisi keduanya telah jelas sebagai advokat yang sah.

"Yang penting dia benar-benar advokat untuk melindungi kepentingan kliennya, kemudian membimbing kliennya ke jalan yang benar. Bukan untuk merancang kebohongan-kebohongan atau untuk dusta-dusta, tapi bagaimana kliennya itu sadar dan bertobat," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin pun berharap dengan bergabungnya mereka menjadi tim kuasa hukum, bisa membuat Sambo dan Putri menyadari sikap dan perbuatannya yang keliru atas tindakan mereka dalam kasus Pembunuhan Berencana dan obstruction of justice (OOJ).

Namun saat disinggung terkait pembelaan nanti saat persidangan tatkala berhadapan mantan pegawai KPK itu. Kamaruddin merasa hal itu bukan suatu yang berat, karena perkara ini telah memiliki bukti yang kuat.

"Oh nggak, bukti-bukti kita sudah kuat. Kan saya kemarin bilang di hari Minggu P21, selasa paling lambat, Rabu, hari ini sudah P21. Ya berarti perkataan saya benar toh. Karena semua yang saya ucapkan itu mengandung kepastian," tuturnya.

 

Punya Alasan

Febri menyadari pilihannya untuk menjadi kuasa hukum Putri akan menuai kencaman. Meski demikian, dia mengklaim telah mempelajari kasus ini secara menyeluruh dengan fakta yang tersedia.

Bahkan dia memastikan telah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang, tempat pertama yang diyakini sebagai hulu dari kasus ini untuk melakukan rekonstruksi.

"Kami mendatangi dan rekonstruksi di rumah Magelang, kami melihat bagaimana rumah itu. Kami juga mempelajari berkas yang tersedia dengan metode pengumpulan fakta lainnya," kata Febri.

Dia memastikan, dirinya juga mendatangi lima orang ahli hukum di bidang pidana. Mereka terdiri dari tiga profesor dan dua doktor untuk menjelaskan bagaimana dari sudut keilmuan viktimologi.

"Kami juga diskusi dengan ahli psikologi klinis, psikologi forensik, dan guru besar psikolog," tambah Febri.

Febri meyakini, kasus yang menimpa kliennya bukanlah yang pertama. Menurut catatannya, terdapat 21 kasus sejenis yang tengah dipelajari mengenai objektivitas dari insiden di Duren Tiga sesuai dalam ruang lingkup yang dimilikinya.

"Kami berkomitmen untuk obyektif dan berkeadilan untuk semua pihak. Tidak hanya untuk klien kami, tapi juga untuk korban dan keluarga korban juga masyarakat," kata dia.

Senada, Rasamala menyampaikan, dirinya mengambil langkah tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya niat keterbukaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," tutur dia.

Kemudian, lanjut Rasamala, dirinya mempertimbangkan dinamika yanh terjadi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Terutama hasil temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yg sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diminta Punya Hati

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyadari bahwa itu sepenuhnya hak Febri dan Rasamala yang harus dihormati.

"Tapi saya sudah menyampaikan kepada mereka bahwa sesuai dengan UU Advokat, advokat berhak menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani. Pertanyaannya apakah mereka mempertimbangkan nurani dalam pengambilan keputusan, ini hanya mereka yang tahu," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (29/9/2022).

Isnur menegaskan, biarkan masyarakat melihat dan menilai keputusan yang diambil keduanya. "Dan tentu mereka harus siap dengan segala penilaian dari masyarakat," jelas dia.

Isnur juga mengingatkan, bahwa kawan-kawannya dulu di KPK sudah merasa kecewa dan mendesak keduanya untuk mundur. Karena menurutnya kasus Ferdy Sambo cs ini bukan hanya sekedar kasus pembunuhan.

"Karena melihat Sambo bukan hanya melihat kasus pembunuhan. Tapi harus melihat seluruh aspek peran, sepak terjang dan lainnya selama ini. Missalnya dia dalam kasatgasus, yang dalam temuan-temuan media sangat erat kaitannya dengan serangan-serangan terhadap pejuang demokrasi, pembela HAM," kata dia.

Setali tiga uang, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga melihat keduanya mengambil keputusan tergesa-gesa.

"Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah. Untuk itu kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil oleh Febri," kata dia Kepada Liputan6.com, Kamis (29/9/2022).

Dia pun menegaskan, seharusnya Febri tak mengambil tawaran untuk membela kasus tersebut.

"Dengan narasi akan selalu berpihak pada korban kejahatan, mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi Tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy," jelas Kurnia.

 

3 dari 3 halaman

Punya Hak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sepanjang keduanya menyandang status sebagai advokat, maka berhak mendampingi siapa saja.

"Sebagai advokat mereka berhak mendampingi siapa saja yang membutuhkan, asalkan bukan kasus korupsi," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (29/9/2022).

Dia juga menegaskan, adanya pro dan kontra atas penunjukan keduanya adalah hal biasa. Yang menjadi tidak biasa, kalau keduanya justru membela kasus korupsi.

"Pro dan kontra dalam satu tindakan itu biasa, kalau berkaitan dengan korupsi harus mundur, jika tidak ada kaitannya terserah mereka punya hak sepenuhnya, menentukan siapa yang akan didampngi menjadi kliennya," ungkap Abdul.

Menurut dia, ini juga merupakan bagian dari Putri dan Ferdy Sambo mencari keadilan. Sehingga, siapapun berhak memperoleh pendampingan hukum.

"Keadilan itu hak setiap orang termasuk FS dan istrinya, sehingga tidak ada kaitannya dengan siapa kliennya Febri karena semua membutuhkan keadilan," jelas Abdul.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Padjaitan juga melihat bahwa itu hak dari Febri cs untuk mengambil kasus tersebut. Bahkan, Febri juga pernah mengambil kasus sengketa Pilkada Kalimantan Selatan, di mana saat itu mewakili Calon Gubernur Denny Indrayana.

"Dan bukan hanya ini kan. Pilkada Kalimantan Selatan kan dia, Febri ikut juga sama Bambang Widjojanto," kata dia.

Dia juga berharap, jika didampingi oleh Febri, kemungkinan Sambo bisa lebih terbuka.

"Jadi Enggak ada masalah dan mungkin dengan didampingi Pak Febri, Pak Sambo bisa lebih terbuka, ada sesuatu yang baru yang bisa dia sampaikan kepada kita, Itu hak dia sebagai advokat," kata Trimedya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.