Sukses

Jadi Tersangka KPK, Demokrat Berhentikan Lukas Enembe dari Ketua DPD Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun hingga saat ini, politikus Demokrat itu belum kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Keputusan ini dilakukan Demokrat agar Lukas Enembe dapat berkonsentrasi penuh dalam menghadapi proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

“Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif maka kami menunjuk saudara Willlem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Menurut AHY, keputusan itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5. Diketahui, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

“Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas AHY.

Sebagai informasi, saat ini Lukas Enembe sudah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas Enembe masih tidak kooperatif untuk hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Lukas dan penasihat hukumnya bisa kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya untuk patuh terhadap proses hukum yang berlaku untuk bisa menjelaskan secara langsung kepada tim penyidik KPK soal pembelaan mereka.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Ingatkan Pasal Obstruction of Justice di Kasus Lukas Enembe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya tak ragu menerapkan pasal 21 UU Tipikor kepada mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," ujar Nawawi dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.'

Maka dari itu, Nawawi meminta kepada semua pihak agar tak mencoba-coba menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan," kata Nawawi.

3 dari 3 halaman

SBY Diminta Turun Gunung Bujuk Lukas Enembe

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung bujuk Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKI yakin Lukas Enembe akan menjalani perintah dari Presiden kelima RI itu.

"Ya perlu memang, saya memohon pada Pak SBY untuk bersedia memberikan arahan atau memberikan imbauan kepada Pak LE (Lukas Enembe) selaku juga pengurus Demokrat Papua, ketuanya bahkan, ya untuk menghadiri panggilan KPK itu," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (27/9/2022).

Selain meminta SBY terlibat, Boyamin juga menyarankan para petinggi Partai Demokrat lainnya juga bisa membujuk Lukas untuk kooperatif terhadap proses hukum. Setidaknya, menurut Boyamin, hal ini menandakan kepedulian Partai Demokrat dalam pemberantasan korupsi.

"Ini menunjukkan semua partai patuh hukum dan mendukung proses prosesnya," kata Boyamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.