Sukses

Imigrasi Tangerang Deportasi Puluhan WNA yang Langgar Izin Tinggal hingga Agustus 2022

Warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Tangerang, ternyata banyak yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka pun harus dideportasi ke negara asal.

Liputan6.com, Jakarta Warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Tangerang, ternyata banyak yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka pun harus dideportasi ke negara asal.

"Dari data Januari hingga Agustus 2022 ini, kita sudah melakukan pengawasan mandiri sebanyak 498 kali. Dari kegiatan itu, kita sudah tindak keimigrasian atau deportasi sebanyak 55 warga negara asing," ungkap Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko, Rabu (14/9/2022).

Mereka terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Misalnya saja mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang hanya 60 hari, namun nyatanya ditemukan sudah melewati batas izin.

Namun, ada juga pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan penipuan. Imigrasi langsung bekerja sama dengan BNN dan juga kepolisian ditemukannya WNA yang melakukan pelanggaran pidana tersebut.

"Kalau ditemukannya begitu, maka kerja sama dengan BNN dan kepolisian. Kami kan juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)," kata Roni.

WNA yang melakukan pelanggaran dan dideportasi tersebut berasal dari Cina, Timur Tengah, hingga Afrika Selatan. Bentuk pengawasan dan penindakan itu pun hingga kini masih terus dilakukan, yang menyasar ke pemukiman warga seperti apartemen.

"Apartemen paling banyak, namun memang dari ratusan itu kewenangan di kita ya soal pelanggaran izin tinggal, dan sanksinya deportasi," ujar Roni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajak Masyarakat Ikut Awasi

Dalam hal ini, Roni pun mengajak dan meminta kepada masyarakat, untuk bisa melakukan koordinasi dengan pihaknya dalam hal pengawasan orang asing.

"Kita ajak masyarakat agar terus mau melakukan laporan dan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing, ditambah kita juga ada situs pengaduan secara online yang dapat memudahkan," ungkapnya.

Untuk hari ini saja, Tim Pora Kabupaten Tangerang turun ke pemukiman untuk melakukan pengawasan langsung WNA yang tinggal di wilayah tersebut. Bukan hanya petugas dari Kantor Imigrasi, melainkan juga ada dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan stake holder terkait lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.