Sukses

Kepala BNPT: 700 Korban Terorisme Mendapat Kompensasi Sejak 2002

Boy menjelaskan upaya pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme. Pemenuhan melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Pol Boy Rafli Amar menyebut pemerintah Indonesia komitmen memberikan hak kepada para korban terorisme di Tanah Air.

Boy mengatakan, sejak 2002, lebih dari 700 korban terorisme sudah mendapatkan hak-hak mereka.

"Terhitung sejak tahun 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme," ujar Boy Rafli, Jumat (9/9/2022).

Boy mengatakan demikian saat memimpin Delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism yang digelar di Markas Besar PBB New York pada 8 hingga 9 September 2022.

Kongres Global Pertama ini menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban terorisme.

Dalam kongres itu, Boy menjelaskan upaya pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme.

Pemenuhan melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing. 

Selain itu, Boy menyatakan pemerintah melalui BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

"Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain," kata dia.

Boy memastikan komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan flagship program BNPT, di antaranya melalui silahturahmi kebangsaan, sebuah forum rekonsiliasi yang mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme, serta program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat lokal. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Negara Wajib Penuhi Kebutuhan Korban Terorisme

Boy Rafli menyebut terobosan itu merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix di mana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

“Negara bertanggungjawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka,” tutup jenderal bintang tiga itu.

Selain Kepala BNPT RI, Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, serta perwakilan penyintas terorisme turut hadir sebagai delegasi Indonesia dalam kongres global ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.