Sukses

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, Selasa 6 September 2022

Selama berlaku di hari kerja, pemberlakukan waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi. Pagi hari, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB,

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan bagi para pemiliki kendaraan roda empat bernomor genap, pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Ada 26 ruas jalan yang telah ditetapkan, dimana pelat nomor genap bebas melintas tanpa khawatir ditilang.

Untuk diketahui, kawasan ganjil genap diperluas menjadi 26 titik, setelah terjadi penambahan 13 ruas jalan baru yang mulai resmi diterapkan pada Senin 6 Juni 2022.

Perluasan sistem ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Selain itu, tujuan ditambahnya titik baru di kawasan ganjil genap guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

Berikut ke-26 titik ganjil genap di Jakarta yang telah diperluas:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal Ganjil Genap

Selama berlaku di hari kerja, pemberlakukan waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi. Pagi hari, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore harinya pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Terkait sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

Lantas, bagaimana dengan akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional? Skema ini ditiadakan, berlaku pula untuk lokasi wisata. Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Syafrin.

Sementara itu, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan aturan dilakukan mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Menurut Tito, hal itu dilakukan guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

"PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1," kata Tito dalam keterangan pers diterima, Selasa 30 Agustus 2022.

  

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.