VIDEO: Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

KKEP memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo secara tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena Kompol Baiquni menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Ia pun ajukan banding atas keputusan ini.

Diperbarui 03 September 2022, 11:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta KKEP memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo secara tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan karena Kompol Baiquni menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Ia pun ajukan banding atas keputusan ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6