Sukses

Pengacara Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Belum Siap, Sidang Pleidoi Ditunda Lagi

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, ditunda.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, ditunda. Sidang di lantaran kuasa hukum tidak siap membacakannya.

"Maaf Ketua Hakim, kami meminta waktu kembali untuk menyusun naskah pembelaan," ujar Herman Simarmata, kuasa hukum terdakwa, Selasa (23/8/2022).

Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, langsung menegur kuasa hukum terdakwa. Sebab, sidang kasus kebakaran itu sebelumnya sudah ditunda selama tiga minggu. Namun pada saat sidang dimulai kembali, pengacara keempat terdakwa masih belum siap dengan naskah pledoi.

"Kita sudah tunda tiga minggu loh, masih kurang juga?" Kata Aji Suryo.

Kuasa hukum keempat terdakwa pun langsung meminta maaf kembali. Mereka berjanji pekan depan pada sidang lanjutan naskah pembelaan tersebut selesai disusun.

"Saya kasih kesempatan 1 kali lagi ya, hanya 1 kali. Pekan depan, tanggal 30 Agustus," tegas Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Kolektif

Sementara, saat ditanya alasan mengapa minta ditunda kembali, kuasa hukum terdakwa, Herman mengaku, pihaknya masih butuh waktu lagi untuk menyusun pembelaan untuk masing-masing terdakwa. Tidak bisa dikomulatifkan, sebab pasal yang didakwakan berbeda.

"Makanya kita menguraikannya itu satu persatu, setiap terdakwa berbeda, jadi tidak bisa dijadikan kolektif. Seperti yang diuraikan Jaksa kemarin," ungkap Herman.

Namun, Herman memastikan bila pekan depan, pihaknya sudah siap untuk pembacaan pledoi.

"Ini kan kita harus benar-benar sesuai dengan fakta persidangan, sesuai yang terjadi di lapangan. Minggu depan sudah fix, siap," ujarnya.

Seperti diketahui, empat terdakwa kebakaran Lapas Klas 1A Tangerang yang menewaskan 49 tahananya, dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.