Sukses

Dewan Pers Kirim DIM RKUHP ke DPR, Anggota Dewan Diminta Wajib Membahas

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menerima DIM RKUHP dari Dewan Pers, nantinya wajib dibahas dalam rapat-rapat di DPR.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers pada Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut Arsul Sani, DIM dari Dewan Pers tersebut nantinya wajib dibahas dalam rapat-rapat di DPR.

"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” kata Arsul Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (16/8/2022).

Arsul Sani juga menjadi satu-satunya Wakil Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Komisi III DPR yang menerima DIM RKUHP dari Dewan Pers. Dalam hal Dewan Pers diwakili oleh Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono.

Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja, melainkan sudah ada reformulasinya.

Menurut Arsul, reformulasi tersebut tidak akan dibahas dari awal tapi berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk pembahasan atas 14 pasal krusial yang dipersoalkan oleh insan pers.

“Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” ujar Arsul.

Arsul juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Arsul menilai pasal itu tetap diperlukan, namun pasal tersebut tidak diharapkan menjadi alat bagi anggota kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang dengan sewenang-wenang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Usul Humukan Pasal Penghinaan Presiden di Bawah 5 Tahun

Menurut Arsul perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Sementara itu, Arsul menuturkan, meski reformulasi sudah lengkap, dia menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.

Legislator PPP mengusulkan hukuman di bawah lima tahun, khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui Undang-undang (UU) Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

Adapun Arif Zulkifli mengungkapkan Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Tetapi, Dewan Pers mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.

"Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ucapnya.

Sapto Anggoro menyampaikan Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Lantaran menurutnya KUHP sudah semestinya diperbarui karena usianya sudah sangat tua.

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.

Dewan Pers juga menyatakan harapan pada DPR agar bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.

Menanggapi hal itu, Arsul Sani yang merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP berjanji berupaya agar Dewan Pers disertakan saat RDPU yang membahas RKUHP. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan fraksi lain terkait masalah ini.

3 dari 4 halaman

Jokowi Minta Menterinya Pelototi 14 Isu Krusial di RKUHP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan saat ini ada 14 poin atau isu krusial dalam RUU KUHP yang masih perlu diperjelas. Adapun saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi memerintahkan menteri terkait untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Jokowi juga meminta menteri menampung usul masyarakat.

"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.

Mahfud menyampaikan pemerintah akan melakukan diskusi secara terbuka dan prokatif terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP, melalui dua jalur. Pertama, membahas 14 masalah ini di DPR untuk diselesaikan.

Kedua, melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan. Mahfud menuturkan bahwa Jokowi meminta jajarannya betul-betul memperhatikan 14 poin krusial tersebut.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.

4 dari 4 halaman

14 Isu Krusial di RKUHP

Pembahasan RUU KUHP antara pemerintah dan DPR RI ini pun menuai kotroversi. Misalnya saja Dewan Pers menilai sejumlah pasal yang ada di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengancam kebebasan pers di Indonesia.

 

Berikut daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RUU KUHP:

1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara

Draf RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII tentang Tidak Pidana Terhadap Agama, Kepercaan dan Kehidupan Beragama.

3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan. Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri.

Pada draf terbaru RUU KUHP, aturan perkosaan tersebut diatur dalam pasal 477. Pasal tersebut menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara.

Pada ayat 2 dijelaskan, perbuatan perkosaan meliputi persetubuhan suami atau istri, anak, seseorang yang tidak berdaya dan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, penuntutan atas dugaan perkosaan dalam hubungan perkawinan bisa dilakukan jika ada pengaduan dari korban. Hal ini tercantum pada ayat 6.

4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan

Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.

5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik

Dalam naskah RUU KHUP diatur terkait hukuman mati, yang tercantum dalam pasal 98 yang berbunyi:

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat."

6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara

Dalam draf final RKUHP, salah satu pidana yang diatur adalah pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewannya memasuki pekarangan orang lain.

Sesuai Pasal 277 RUU KUHP. Disebutkan bahwa setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

7. Mengaku Dukun dan Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan

Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

8. Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat

Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469.

Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.

Dalam draf itu juga disebutkan, seseorang yang membantu perempuan melakukan aborsi dengan persetujuan dihukum maksimal 5 tahun. Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan, maka orang tersebut dihukum lebih berat 12 tahun. Aturan itu diatur dalam pasal 468.

Kemudian, pada pasal 469, tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan atau apoteker yang membantu praktik aborsi akan dijatuhkan hukuman lebih berat. Akan tetapi, mereka tidak dipidana bila melakukan aborsi karena alasan kedaruratan medis.

9. Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun

RKUHP salah satunya mengatur tentang tindak pidana kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan.

10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda

Dalam draf RKUHP, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.

Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RUU KUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.

RUU KUHP juga mengatur soal gelandangan di jalanan. Pasal 429 menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I atau Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

11. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pemerintah menghapus Pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.

"Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," jelas Edward.

12. Advokat Curang

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus Pasal 282 RKUHP mengenai pidana penjara lima tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaannya secara curang, yaitu mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan kliennya, atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara.

Edward mengatakan pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat. "Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" tegas dia.

13. Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court

Pemerintah mengubah formulasi pada Pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.

14. Hukum Adat

Indonesia memiliki hukum yang hidup di tengah komunitas masyarakat atau hukum adat. Pasal 2 RKUHP, hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.