Sukses

5 Fakta Petugas PPSU Diduga Aniaya Kekasih, Motif, Dipecat hingga Jadi Tersangka

Dalam video yang beredar diperlihatkan petugas PPSU tersebut menendang, menjambak rambut kekasihnya lalu menabrakkan motornya ke tubuh wanita tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Jagat media sosial digegerkan dengan salah satu postingan akun @merekamjakarta yang menunjukkan penganiayaan terhadap seorang wanita. Belakangan diketahui pelaku merupakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Selatan yang tengah menganiaya kekasihnya. 

Dalam video yang beredar diperlihatkan petugas PPSU tersebut menendang, menjambak rambut kekasihnya lalu menabrakkan motornya ke tubuh wanita tersebut. 

"Kejadiannya kemarin sekitar pukul 12.30 WIB," tutur Lurah Bangka Firdaus Aulawy membenarkan kejadian tersebut, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Tidak hanya itu, sang lurah juga membenarkan hubungan kedua orang tersebut telah berpacaran sejak setahun yang lalu.

"Dua orang ini sudah setahun ini berpacaran," tambahnya.

Beredarnya aksi penganiayaan tersebut belakangan telah membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara. Riza memastikan pihaknya akan memecat oknum petugas PPSU tersebut.

"Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari dan sudah ketemu orangnya, dari kelurahan mana, dan tindakan yang diberikan dari Pemprov tentu adalah pemecatan karena ini tindakan yg tidak boleh ada di lingkungan Pemprov, di organisasi, atau di manapun di Jakarta tentunya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Sementara itu, pelaku bernama Zulpikar kini sudah diamankan oleh kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah diamankan, lagi kita periksa dulu," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budi Laksono dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut sederet fakta terkait penganiayaan yang dilakukan oknum petugas PPSU tersebut?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Terbakar Api Cemburu

Dari keterangan Firdaus, latar belakang penganiayaan tersebut adalah rasa cemburu kepada kekasihnya. Diketahui bahwa si wanita berusia 39 tahun ini bernama Eti sedangkan pria tersebut bernama Zulpikar yang bertugas di PPSU Kelurahan Rawa Barat.

"Ceritanya katanya cemburu si Zulpikarnya kemudian ada orang lewat divideoin," terang Firdaus.

Selama beberapa pekan terakhir, petugas PPSU di Jakarta terlibat aksi kriminal. Sebelumnya, seseorang PPSU di Kepulauan Seribu diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Aksi tersebut dilakukan di dalam kapal yang tengah bersandar di Muara Angke, Jakarta Utara. Saat itu petugas tersebut dipecat dan harus berurusan dengan kepolisian.

Menyikapi hal ini, Pemprov DKI akan memperketat proses rekrutmen termasuk penerimaan PPSU.

"Kami akan lakukan evaluasi, monitoring, pengawasan lebih ketat. Kami akan libatkan pihak yang lebih profesional yang lebih kompeten dalam rekrutmen," imbuh Riza dilansir Antara.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 6 halaman

2. Korban Enggan Melapor

Dari kejadian tersebut, korban penganiayaan kekasihnya malah enggan untuk melakukan visum.

"Pengakuan dia setelah ditanyakan keadaan dia baik-baik saja. Dia bilang secara fisik dilihat dengan mata tidak ada luka. Kita sarankan visum yang bersangkutan tidak bersedia," tambah Firdaus.

Meski begitu, kepolisian tetap turun tangan mengusut kasus dugaan penganiayaan yang viral tersebut. Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budi Laksono menerangkan, petugas PPSUN bernama Zulpikar ini sudah diamankan untuk diperiksa.

"Sudah diamankan, lagi kita periksa dulu," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus kemarin.

Budi mengakui, korban sejauh ini tak berkenan insiden itu berlanjut sampai ke kepolisian."Korban sampai saat ini belum mau visum," ujar dia.

 

4 dari 6 halaman

3. Oknum Petugas PPSU Dipecat

Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum petugas PPSU tersebut juga telah diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Anies menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Anies menjelaskan telah memecat oknum PPSU terkait dan diserahkan kepada pihak berwajib.

Sebelumnya, video kejadian penganiayaan ini beredar di media sosial. Selain itu, penganiayaan terjadi di ruang publik.

"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib," kata Anies melalui akun resmi Instagram @aniesbaswedan, Rabu (10/8/2022).

 

5 dari 6 halaman

4. Korban Telah Diberi Pendampingan

Anies juga memastikan sudah melindungi korban penganiayaan. Korban kata Anies, juga telah diberikan pendampingan kesehatan baik secara psikologis maupun hukum.

"Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologis dan hukum," ujar Anies.

Anies mengucapkan terima kasih atas kepedulian warganet yang telah melaporkan video tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Terlebih kata Anies, video penganiayaan yang beredar tersebut tergolong brutal.

"Terima kasih atas kepedulian dan video laporan netizen terkait tindakan brutal, barbar dan sama sekali tidak bisa ditolerir ini," ucap dia.

Anies juga mengajak masyarakat untuk langsung melakukan pencegahan. Anies juga menyarankan masyarakat untuk mengambil foto atau video kejadian untuk dilaporkan pada pihak berwenang.

"Tapi bila khawatir keselamatan atau memperburuk akan keadaan, maka silahkan foto/rekam dan laporkan pada yang berwenang atau hubungi Jakarta Siaga 112," jelas Anies.

6 dari 6 halaman

5. Oknum Petugas PPSU Jadi Tersangka dan Ditahan

Eks anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau Pasukan Oranye bernama Zulpikar yang menendang kepala dan menabrak kekasihnya yang juga anggota pasukan orange telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kini, Zulpikar harus mendekam di balik jeruji besi.

"Iya, sudah ditahan," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang, AKP Budi Laksono, dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Budi menyebut korban masih belum mau membuat laporan kepada pihak kepolisian. Namun korban akhirnya mau divisum.

Menurut Budi, untuk menjerat Zulpikar, aparat kepolisian membuat laporan tipe A. Zulpikar disangkakan dengan Pasal 351 Juncto 335 KUHP.

"Sekarang untuk menjerat pelakunya kami bikin laporan model A," kata dia.

 

Belinda Firda

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.