Sukses

4 Hal Terkait Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Terkait dengan status tersangka yang kini disandang Bharada E, LPSK belum lama ini mengungkap bahwa tersangka menawarkan dirinya sebagai justice collaborator.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E berjanji mengungkap segala fakta terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sendiri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama satu orang lainnya, yakni ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR. 

Justice collaborator sendiri diartikan sebagai pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kaus pidana yang berkaitan dengannya.

Terkait dengan status tersangka yang kini disandang Bharada E atau Richard Eliezer, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini mengungkap bahwa tersangka menawarkan dirinya sebagai justice collaborator.

Sebagai justice collaborator ada syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku tindak pidana. Di awal terlebih dulu mengajukan proposal.

"Kalau dia ada kepentingan untuk minta perlindungan sebagai justice collaborator dia harus mengajukan proposal itu," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut Edwin, hingga hari ini, Senin (8/8/2022), pihaknya belum menerima permohonan justice collaboration secara resmi dari pihak Bharada E. Baru sekedar lisan.

Berikut sejumlah hal terkait justice collaborator yang diajukan Bharada E, tersangka atas dugaan pembunuhan berencana hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sudah Ajukan JC ke LPSK

Tim pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan terhadap Richard Eliezer.

"Kami berharap dapat bertemu pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bharada E," ucap Diolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Selain itu, dia meyakini, dalam pembunuhan Brigadir J ada tersangka lain selain kliennya Bharada E yang tertuang pada Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

"Dalam konteks ini tentunya ada pelaku yang lebih besar terhadap atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," jelas Deolipa.

Dia mengungkapkan, kliennya bahkan siap untuk menjadi Justice Collaborator usai melalui banyak pembicaraan dengan pengacara barunya.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan termasuk pelaku utamanya Bharada e dengan rasa plong, hati yang matang kesiapannya untuk menjadi JC," tutur Deolipa.

3 dari 4 halaman

2. LPSK Bakal Temui Bharada E di Tahanan Setelah Permohonan Diterima

Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rencana ini bakal dilakukan setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC).

"Setelah permohonannya kami terima (selanjutnya temui Bharada E)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, kliennya telah menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Hal ini diungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya (bakal ke LPSK ajukan Justice Collaborator). Semalam kan sudah di BAP, sudah semua disebutin, dijelasin semua di situ," kata Burhanuddin saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus kemarin.

Namun, ia tidak bisa menyebutkan nama-nama yang dimaksudkan oleh Bharada E tersebut. Hal ini dikarenakan berdasarkan kepentingan penyidikan Korps Bhayangkara.

Burhanuddin memastikan, dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E. Sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Iya, bukan (1 orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu," tegasnya.

4 dari 4 halaman

3. Minta Permohonan JC Dikabulkan LPSK

Tim penasihat hukum, Bharada E atau Richard Eliezer berencana menyambangi  ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan kliennya menjadi justice collaborator atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita lagi berunding sama tim penasihat hukum kemudian mengajukan permohonan ke LPSK siang ini, kemudian koordinasi ke Bareskrim lagi," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin.

Boerhanuddin mengatakan, ia berharap permohonan kliennya bisa dikabulkan oleh LPSK. Mengingat, tekad dari kliennya untuk membuka kasus dugaan pembunuhan secara terang- benderang. Kesaksian Bharada E berpotensi membahayakan keselamatan dirinya sendiri.

"Bahwa ini ada orang yang mau buka. Masyarakat mau transparan, Presiden juga perintahkan apa adanya buka ini, sementara orang mau buka ini enggak dilindungi, gimana itu," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.