Sukses

Seluruh Faskes di Kabupaten Tangerang Bakal Dikerahkan untuk Vaksinasi Booster ke Dua

Rencana vaksinasi Covid-19 booster kedua yang dicanangkan Pemerintah pusat, diteruskan oleh Pemerintah daerah dengan menyiapkan seluruh fasilitas kesehatannya (Faskes).

Liputan6.com, Jakarta Rencana vaksinasi Covid-19 booster kedua yang dicanangkan Pemerintah pusat, diteruskan oleh Pemerintah daerah dengan menyiapkan seluruh fasilitas kesehatannya (Faskes). Seperti di Kabupaten Tangerang, yang mengerahkan seluruh faskesnya untuk bisa melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19, terutama booster ke-2.

Dimana, Pemerintah Pusat hari ini sudah menginstruksikan adanya penyuntikan booster ke-2, dengan tahap awal pada tenaga kesehatan atau nakes.

"Pertama petugas kesehatan yang wajib booster untuk keduanya atau keempatnya, baru masyarakat. Dan semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Tangerang siap melayani masyarakat yang mau suntik kedua, pertama maupun booster ke-2," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Tangerang, Jumat (28/7/2022).

Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, nantinya ada 11 ribu nakes yang siap untuk disuntik booster ke-2.

"Hari ini baru surat pemberitahuannya dari Kementerian Kesehatan soal pemberian tahap pertama itu pada nakes. Yang mana di Kabupaten Tangerang itu ada 11 ribu orang," ujarnya.

Namun, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari instruksi tersebut kaitan mekaniskme pelaksanaan, hingga jenis vaksin yang digunakan.

"Kabupaten Tangerang belum suntik booster ke-2. Kita masih tunggu arahan lanjutan, terutama jenis vaksin yang digunakan, apakah pakai Sinovac, Pfizer atau Moderna. Tapi untuk penyuntikannya, kemungkinan besar akan digelar sesuai dengan tempat para nakes bertugas," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Epidemiolog Sebut Jenis Vaksin yang Tepat untuk Vaksinasi Booster Kedua

 Vaksinasi COVID-19 suntikan keempat atau booster ke-2 akan dimulai pada Jumat 29 Juli 2022. Informasi ini disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” mengutip SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis 28 Juli 2022.

 SE tersebut menjelaskan bahwa vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi  Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan  Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Terkait jenis vaksin yang dapat digunakan pada booster ke-2, epidemiolog Griffith University Dicky Budiman juga memberikan tanggapan.

“Jadi berdasarkan riset terakhir, yang layak dan tepat untuk dijadikan vaksin untuk diberikan sebagai booster ke-2 adalah vaksin mRNA. Pfizer, Moderna, plus Novavax kalau ada.”

“Nah tiga ini yang efektif, kita kan bicara menghadapi subvarian Omicron, jadi kalau di luar itu saya tidak merekomendasikan, berbasis pada data riset, jadi itu yang harus kita upayakan sebagai pilihan vaksin booster,” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Kamis (28/7/2022).

3 dari 3 halaman

SDM Kesehatan Jadi Prioritas

SE itu juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 ditujukan bagi SDM kesehatan dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Pasalnya, SDM kesehatan atau tenaga medis adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka  diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah  maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.