Sukses

Napoleon Siap Diadili Kembali Jika Ada yang Berani Seperti M Kece

Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan siap untuk diadili kembali apabila ada pihak atau orang yang turut mengikuti tindakan penistaan agama seperti Mohamad Kosman alias M. Kece.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan siap untuk diadili kembali apabila ada pihak atau orang yang turut mengikuti tindakan penistaan agama seperti Mohamad Kosman alias M. Kece.

Rasa geram Napoleon terluapkan ketika menyinggung detik-detik dirinya melumuri kotoran tinja ke wajah M. Kece. Saat mendengar ucapan Kece yang menghina Nabi Muhammad di depannya.

"Jadi mohon maaf Yang Mulia, bukan hanya M Kece, siapapun lagi besok lusa berani melakukan hal yang sama seperti kece lakukan, saya siap bertemu dengan YM (yang mulia) lagi di pengadilan ini. Saya siap," kata Napoleon saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Jenderal bintang dua itu pun sempat menyinggung kalau dirinya rela kembali diadili demi memberi pelajaran kepada pihak-pihak yang berani menistakan agama. Termasuk seperti kasus penganiayaan yang saat ini tengah berlangsung.

"Kalau mereka yang aktif di luar tidak mampu melakukannya, biarkan Napoleon," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Napoleon

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis 31 April 2022. Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini