Sukses

Kasus Penembakan Tol Bintaro, Ipda OS Dimutasi ke Panma Polda Metro Jaya

Polisi telah menjadwalkan sidang etik kepada Ipda OS pada bulan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Ipda Oky Septyan atau Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada November 2021 lalu. Kini Ipda OS telah dimutasi ke pelayanan Markas (Panma) Polda Metro Jaya.

"Terkait penanganan perkara kode etik profesi Polri atas nama Ipda Oky Septian, jabatan saat ini Pama Yanma Polda Metro Jaya. Sebelumnya mantan Kanit 2 Iduk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/7/2022).

Zulpan menjelaskan, Ipda Oky Septyan atau Ipda OS terbukti melakukan pelanggaran berupa tindakan pengeroyokan atau penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal.

"Melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau kealpaan menyebabkan orang mati dan atau kealpaan menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP," jelas Zulpan.

Meskipun begitu, kini Ipda OS masih berstatus anggota Polda Metro Jaya. Polisi telah menjadwalkan sidang etik kepada Ipda OS pada bulan depan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat keputusan pada Mei lalu. Pengadilan memutuskan Ipda OS dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman 1,5 tahun penjara.

Diketahui kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini terjadi pada Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.

PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Ipda OS diketahui merupakan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia ketika itu telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pihak Keluarga Korban Tidak Dilibatkan Dalam Proses Persidangan Ipda OS

Pihak keluarga korban Poltak Pasaribu usai penembakan oleh Ipda Oky Setyawan mengaku tidak mengetahui kalau tersangka sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kok ini sudah diputuskan di pengadilan jadi vonis satu setengah tahun. Loh kami nggak pernah dipanggil korban nggak pernah dipanggil baik di pengadilan maupun di kejaksaan," ucap perwakilan keluarga korban Listi Silitonga di Polda Metro, Kamis (27/7/2022).

Listi mengaku sejak awal, pihak kepolisian tidak pernah ada komunikasi ke dirinya atupun keluarga korban.

"Nggak ada sama sekali, ada undangan juga engga. Saksi yang tiga orang di dalam mobil ini juga nggak ada. Tiba-tiba udah keluar surat sidang udah di penjara satu setengah tahun," ujar Lesti istri korban penembakan Exit tol Bintaro.

"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya gak tau, pertanggungjawaban institusi ini ga ada ke keluarga saya gitu loh pak," tambah Listi.

Di lain pihak, kuasa hukum keluarga Korban David Aruan menyampaikan, pihak kepolisian tidak transparansi dalam menangani kasus tersebut.

"Kami datang ke sini ingin melaporkan hal ini karena kasus ini sudah lama tapi masih ada terkesan ditutup-tutupi," ungkap David.

David bahkan mengaku, baru mendapat kabar kalau Ipda OS sudah divonis oleh pengadilan Jakarta Selatan.

"Belakangan ke sini ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku itu telah divonis," tandasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Keluarga Korban Tuntut Ipda OS Dipecat

Keluarga Poltak Pasaribu, korban tewas dalam penembakan Ipda OS, tengah menyambangi Polda Metro Jaya. Keluarga korban menuntut Ipda OS dipecat dari satuannya.

"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi menembak hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, sudah nggak benar itu. Itu tuntutan kami," kata perwakilan keluarga korban, Silitonga, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/72022).

Istri Poltak Pasaribu, Listi Silitonga, mengungkap kejanggalan proses persidangan kasus Ipda OS. Dia menyebut pihak keluarga korban tidak pernah dihadirkan dalam jalannya persidangan.

"Tolong perhatikan keluarga kami. Ini sudah korban, wah luar biasa. Apa gunanya kita institusi ini kalau nggak bertanggung jawab," jelas Silitonga.

Selain itu, dia merasa tidak ada rasa empati yang diberikan pihak Polda Metro Jaya usai suaminya menjadi korban penembakan dari Ipda OS yang merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Ini kan permasalahan suami saya ini kan sudah mau sembilan bulan tapi titik temunya sampai sekarang saya nggak tahu, pertanggungjawaban institusi ini nggak ada ke keluarga saya gitu loh. Nggak ada sama sekali boro-boro santunan. Kita semua juga nggak ada (diucapkan) sama sekali turut berduka cita," terang Listi.

Untuk itu Listi berharap pihak adanya transparansi dalam kasus tersebut. Dia meminta Polda Metro Jaya untuk tidak menutup-nutupi penanganan kasus Ipda OS.

"Kalau udah penjahat ya penjahat kenapa ditutupin. Sampai sekarang kita nggak tahu prosedurnya apa, kita nggak tahu kalau kita tanya siapa yang di mana, di penjara, kita juga nggak dijelaskan. Di mana ini posisinya di penjara kan kita nggak tahu si oknumnya di mana si pelaku," ucap Listi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.